14 Kepala Puskesmas Diperiksa Polisi Soal Penanganan Limbah Medis

Pemeriksaan

Wordpers.id, Bengkulu Selatan – Petugas Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan pemanggilan terhadap 14 Kepala Puskesmas di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Keempat belas Kepala Puskesmas tersebut dipanggil terkait dengan pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto disampaikan Kanit Tipidter Ipda Erik Fahreza mengatakan, para kepala Puskesmas dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Hari Jumat ini baru 6 orang yang hadir memenuhi panggilan, itupun mereka hanya mengutus petugas kebersihan lingkungan, keenam Puskesmas yang hadir yakni dari Puskesmas Palak Bengkerung, Puskesmas Seginim, Puskesmas Talang Randai, Puskesmas Pasar Manna, Puskesmas Kayu Kunyit dan Puskesmas M Taha,” jelas Kanit Tipidter.

Dijelaskan Kanit lagi, mereka dimintai keterangan seputar perizinan limbah medis di masing-masing Puskesmas.

“Masih ada 8 Puskesmas lagi yang belum hadir, kami masih mendalami permasalahan ini, apakah ada unsur melanggar hukumnya, terutama dugaan keterlibatan dinas terhadap rekanan yang mengelola limbah medis ini,” pungkas Kanit.

BACA JUGA:  Peduli Covid-19, Rumah Tinggal Geratis Bagi Ustadz dan Guru Ngaji