Wordpers.id, Bengkulu – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu belum lama ini berhasil membekuk dua dari tiga pelaku kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Teluk Sepang, Kota Bengkulu. Kedua pelaku yang diamankan yakni FA (17) dan AA (15). Sedangkan salah satu pelaku lagi masih menjadi buronan polisi.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Jumat (8/5/2020) mengatakan, dalam kasus tersebut pelakunya tiga orang dan dua terduga pelaku yang sudah diamankan. Sedangkan satu pelaku masih buron, namun pihaknya sudah mengantongi identitas lengkap buronan tersebut.
“Pengungkapan kasus tersebut kita lakukan hanya dalam waktu 8 jam, setelah menerima laporan dari korban kita langsung bergerak cepat sehingga tidak memakan waktu lama,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Yusiady mengatakan, kedua pelaku yang diamankan Kamis, (7/5/2020) sekitar pukul 02.30 WIB dikediamannya tersebut masih dibawah umur. Kronologis kejadiannya yaitu berawal dari laporan masyarakat yang mengantarkan korban ke Polres Bengkulu pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB dan melaporkan telah terjadi dugaan persetubuhan tersebut yang dilakukan oleh tiga orang pelaku, yang kejadiannya mulai pukul 18.00 WIB.
Modus dari tiga pelaku ini mengajak pelaku ke daerah Teluk Sepang, di sana ketiga pelaku mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah korban mulai tak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa korban ke semak-semak dan ditunggu oleh satu pelaku.
“Jadi peran masing-masing ini, satu orang membekap mulut korban, yang satu lagi memegang tangan korban dan yang satu lagi melakukan tindakan persetubuhan kepada korban. Korban dan pelaku ini sebelumnya tidak saling kenal, hanya ketemu, ngobrol dan kemudian diarahkan ke sana,” kata Yusiady.
Yusiady menerangkan, untuk visum korban sudah diajukan. Satu orang pelaku merupakan pelajar dan dua orang sudah bekerja. Pelaku yang diamankan tidak ada terlibat kasus lainnya. Pelaku utama dalam kasus ini yang masih buron.