25 Miliar Dana Hibah KPU Mukomuko, Kejari Segera Koordinasi Ke Polres

Ilustrasi Dana Hibah KPU Dok Net
Ilustrasi Dana Hibah KPU Dok Net

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Terkait dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, 25 Miliar, hingga saat ini masih proses pembahasan para pihak terkait. Kejari segera berkoordinasi dengan pihak Polres Mukomuko.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko juga turut persoalkan perihal dana hibah tersebut.

Dana hibah Pilkada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, berpeluang bakal menjadi bumerang, menjadi senjata bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan.

Seperti Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara. Kamis (20/5) lalu, dikabarkan sempat digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Berdagi. Dikutip dari Kompas.Com, penggeledahan Kantor KPU Serdang Berdagi, perihal terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2019 – 2020 senilai Rp 36,5 miliar. Sejumlah dokumen penting pada Kantor Sekretariat KPU tersebut sempat diamankan.

Lalu bagaimana dengan kabupaten Mukomuko, Sementara, dana hibah Pilkada di Kabupaten Mukomuko juga turut masuk ke persoalan. Dprd Mukomuko pun turut mempersoalkanya. Mengapa tidak, hingga saat ini lembaga dewan belum juga menerima secara detail terkait laporan pertanggungjawaban realisasi dana hibah oleh KPU Mukomuko.

Seperti dikutip dari RadarMukomuko, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE kepada awak media di Mukomuko, Senin (24/5). Menyampaikan bahwa realisasi dana hibah yang dikelola KPU Mukomuko belum dilaporkan ke DPRD Mukomuko. Sesuai fungsi kontrol, dewan berhak mendapatkan laporan pertanggungjawaban setiap anggaran yang bersumber dari APBD.

Secara lembaga, dewan turut mempertanyakan perihal realisasi dana hibah yang dikelola KPU. Perihal aroma tak sedap tentang realisasi dana hibah KPU, sudah sampai ke lembaga dewan. Kata Ali, ada indikasi sejumlah dana yang dikeluarkan pihak KPU Mukomuko setelah tahapan Pilkada selesai.

BACA JUGA:  Polres Mukomuko Bersama TIM Relawan PMI Semprot Disinfektan di Lima Lokasi

”KPU setelah per 31 Desember, ada pengeluaran 3,9 miliar. Kita perlu tahu, kegunaannya untuk apa. Karena per 31 Desember tercatat ada 19 miliar pengeluaran KPU. Bahkan, setelah tahapan Pilkada selesai, juga ada pengeluaran,” ungkap Ali Saftaini (RadarMm)

Selanjutnya, dari pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Kajari dalam hal ini melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Mukomuko Beni Sinaga lewat Telphon Cellular. Rabu (19/5) mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Plres Mukomuko terkait dana hibah KPU tersebut.

”kita kordinasi dulu dengan pihak Polres, apakah mereka telah melakukan penyelidikan terkait ini (dana hibah KPU) apa belum untuk tahap pertama, setelah itu baru kita koordinasi dengan teman-teman Kejari, kita tunggu dulu,” kata dia.

Lanjutnya, karena sebelumnya hasil koordinasi dengan salah satu instansi, pihak polres pernah melakukan penyelidikan sebelumnya dan menunggu.

“Pihak polres sudah melakukan penyelidikan dulu, jadi kita tidak boleh sembarangan ketahap penegakan hukum, kalau teman dari pihak polres sudah melakukan penegakan hukum”. imbuh beni. (Dedek Hela)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan