Bengkulu – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) berhasil mengamankan kembali sekitar 4.000 hektare kawasan hutan negara di Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu. Operasi penertiban ini berlangsung pada 3–6 November 2025 dan menyasar wilayah yang selama ini menjadi koridor habitat gajah Sumatera.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Balai Gakkumhut Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kehutanan dan hasil peninjauan udara oleh Wakil Menteri Kehutanan pada 4 November lalu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik perambahan dan perusakan kawasan hutan.
“Tim berhasil menguasai areal perambahan seluas 4.000 hektare, mencakup Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Hutan Produksi (HP) Air Rami. Di lokasi tersebut telah dipasang plang larangan sebagai tanda kawasan milik negara,” ujarnya dalam rilis resmi, Sabtu (8/11/2025).
Sebagai langkah pemulihan awal, tim gabungan memusnahkan 1.600 hektare tanaman sawit ilegal secara manual. Selain itu, delapan pondok kerja dirobohkan dan sekitar 100 batang kayu olahan hasil pembalakan liar ikut dimusnahkan.
Dalam operasi ini, petugas juga menahan tiga pekerja sawit dan menangkap satu orang pemilik kebun sawit ilegal berinisial SM. Dari hasil pemeriksaan sementara, SM diketahui membeli lahan dari warga lokal, kemudian membuka kawasan hutan dengan cara membakar lahan (land clearing) untuk ditanami sawit.
Petugas turut menyita bibit sawit dan dokumen pendukung sebagai barang bukti.
“Terhadap tersangka SM telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan penahanan segera dilakukan,” jelas Dwi Januanto. Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri jaringan jual beli kawasan hutan serta aktor utama di balik perambahan besar-besaran tersebut.


















