7 Pelaku Pungli di Pasar Pagar Dewa Ditangkap

Wordpers.id, Kota Bengkulu – Polda Bengkulu mengamankan sebanyak 7 orang yang diduga melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Pagar Dewa Bengkulu. Ketujuh orang yang diamankan tersebut berinisial MT (47), MS (27), IK (43), NP (27), RS (31), JN (25), BS (39). Ketujuh pelaku tersebut diduga memungut uang sewa lapak pedagang sebesar Rp 3500 per hari ditambah biaya listrik sebesar Rp 30-40 ribu per bulan.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan melalui Kasubdit Jatantas Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP. Max Mariners, S.IK mengatakan, atas dasar tersebut anggota Jatanras Polda Bengkulu mengamankan ketujuh pelaku karena diduga melakukan tindak penggelapan, premanisme, dengan pungutan liar, pemalsuan surat atau dokumen karcis retribusi yang dibuat sendiri secara ilegal.

“MT dan kawan-kawan diduga telah melakukan pungli menggunakan karcis ilegal untuk melakukan pungli kepada para pedagang,” ujar Max, Kamis (23/4).

Meski begitu eksekutor pungli tidak dijalankan oleh MT melainkan dilakukan oleh saudaranya NP, IK, dan BS. Dimana saudara MT diduga melakukan pungli ke ratusan lapak pedagang di Pasar Pagar Dewa. Sehingga diperkirakan pedagang mengalami kerugian akibat aksi yang mereka lakukan.

“Mereka semua saat ini tengah menjalani pemeriksaan, karena secara prosedur mereka tidak berhak mengelola pasar apalagi melakukan pungutan,” jelas AKBP Max Mariners.

Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan MA nomor 2925/Pdt/2017 menyatakan bahwa pengelolaan Pasar Pagar Dewa Bengkulu menjadi kewenangan Koperasi Bangun Wijaya. Sehingga kegiatan yang dilakukan oleh mereka termasuk melanggar hukum.

“Kemungkinan mereka melanggar hukum, kita tunggu perkembangan selanjutnya,” tutu Max.

BACA JUGA:  Polres Rejang Lebong Sasar 8 Jenis Pelanggaran Operasi Zebra Nala