7 Warga Kota Pakai Narkoba Ditangkap Polisi

 Wordpers.id, Kota Bengkulu – Di tengah kesibukan memberikan berbagai pelayanan kepolisian terhadap masyarakat saat pandemi corona virus disease (Covid-19) melanda, Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Bengkulu tetap gencar melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Hasilnya, sebanyak tujuh orang tersangka dari enam perkara penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus terhitung mulai tanggal 29 Mei sampai tanggal 02 Juni kemarin.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK, didampingi Kasat Narkoba IPTU Samson Sosa Hutapea, S.IK, Rabu (03/06) pagi, saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Lobi Polres Bengkulu, mengatakan dari ketujuh tersangka tersebut diketahui 1 Napi Asimilasi tersangka atas nama HA dan 1 residivis VN.

Berikut identitasnya :

1. HS, (27) Bengkulu, 18 November 1993, Swasta, Jln. Cempaka 15 Rt. 07 Rw. 03 No. 67 Kel. Kebun Beler Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu

2. VN (33), Medan, 06 November 1986, Swasta, Jln. Kesehatan 01 Rt. 04 Rw. 02 No. 284 Kel. Angut Atas Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu.

3. DD, (33), Curup, 05 November 1984, Swasta, Jln. Prum Pepabri Blok.C No. 18 Kel. Lingkar Barat Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu

4. EJ, (27), Sukananti, 30 Juni 1993, Buruh, Jln. Jaya Makmur 1 Rt. 18 Rw. 06 Kel. Betungan Kec. Selebar Kota Bengkulu.

5. S, (35), Medan, 30 September 1975, Wiraswasta, Jln. Pulo Samosir Rt. 01 Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu

6. BS, (29), Tanjung Balai, 25 Desember 1990, Swasta, Jln. Lestari 5 Rt. 14 Rw. 03 No. 05 Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu.

7. Y, (28), Tuna Karya, Jln. Puri Lestari Rt.09 Rw.- No.- Kel.Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:  Tanya Soal Proyek, Wartawan Ini Dianiaya OTK Hingga Berdarah

“Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan 7 Paket sabu total berat 5,4 gram, 3,7 gram ganja dengan rincian 1 paket ganja, 3 linting ganja, 1 unit timbagan digital,1 bungkus plastik klip, 1 lembar buku kertas catatan, 2 Buah potongan pipet yang salah satu ujungnya dibentuk seperti skop, 7 unit Handphone, 2 unit R2 dan (dua) buah kotak rokok sampoerna mild putih,” ungkap Kapolres.