ADPPI Apresiasi Perubahan Draft UU Cipta Kerja Bidang Panas Bumi

WORDPERS.ID – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) dan DPR RI yang telah mengakomodir aspirasi ADPPI sehingga draft RUU Cipta Kerja untuk bidang panas bumi dilakukan penyempurnaan.

“ADPPI sebagai wadah perkumpulan daerah penghasil panas bumi dengan ini menyampaikan apresiasi Kementerian ESDM dan DPR RI yang telah mengakomodasi kritik dan masukan yang kami sampaikan pada bulan Februari 2020 terhadap Draft RUU Cipta Kerja bidang usaha panas bumi, sehingga pada rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 telah dilakukan penyempurnaan,” ungkap Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin dalam siaran persnya, Jumat (9/10/2020).

“Penyempurnaan dimaksud sebagaimana UU Cipta Kerja Pasal 41 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi telah diubah,” jelas Hasanuddin.

Perubahan, lanjutnya, di antaranya terkait dengan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) tetap memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung, dan dihilangkannya ketentuan harga energi dan produksi untuk pemanfaatan langsung.

“Dihilangkannya ketentuan harga energi dan produksi untuk pemanfaatan langsung tentu saja akan mengurangi beban pengeluaran dari dunia usaha pemanfaatan langsung,” ujarnya.

Perubahan lainnya, jelas Hasanuddin, penyederhanaan perizinan yang akan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang pengaturannya akan diatur melalui peraturan pemerintah.

“Demikian juga dengan penyederhanaan perizinan dalam pemanfaatan tidak langsung untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP),” paparnya.

Hasanuddin berharap, Kementerian ESDM melalui Direktorat Panas Bumi Ditjen EBTKE segera mensosialisasikan perubahan tersebut kepada para pihak untuk mempercepat pelaksanaan pemberian perizinan pada pemanfaatan langsung yang selama ini tertunda hingga 6 tahun lebih. (Ref/Pabum)