wordpers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akhirnya melakukan penanganan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, Selasa (24/11/2020).
Kedua tersangka yang mendapatkan rompi orange dari Kejari Lebong tersebut yakni, SY yang merupakan Mantan Kadis Perindagkop UKM Lebong yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu. Selain SY, Kejari Lebong juga menahan RF selaku rekanan pada proyek tersebut.
Penahanan kedua tersangka ini setelah jaksa peneliti memeriksa berkas yang diajukan Pidsus Lebong sudah lengkap dan dinyatakan P21.
“Semua berkas sudah lengkap dan dinyatakan P21, maka kedua tersangka langsung kita tahan dan sementara sampai adanya jadwal sidang, kedua Tersangka kita titipkan di Rutan Polres Lebong,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lebong Ronald Thomas Mandrofa didampingi Kasi Intel Imam Hidayat dan Kasi Datun Sis Sugiat, dalam konferensi pers bersama kedua tersangka, Selasa (24/11/2020) sekitar Pukul 14.30 WIB di halaman Kejari Lebong.
Kedua tersangka ini disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan fisik pasar rakyat Pelabuhan Talang Leak, yang merupakan paket kegiatan Disperindagkop UKM Lebong tahun anggaran 2018 dengan nilai
Rp 5,4 Miliar. Namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI melalui Kementerian Perdagangan tahun 2019 lalu. Dalam LHP tersebut, terdapat temuan senilai Rp.393 juta dan menjadi TGR, dan diberikan waktu selama 60 hari.
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, yang bersangkutan tidak juga menyelesaikan kewajibannya. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali dan menggandeng BPKP RI, terdapat penambahan nilai kerugian pada fisik dan pajak.
“Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor 31 tahun 1999 diperbaharui menjadi UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001. Maksimal ancaman 20 tahun, namun putusan tetap melihat pembuktian di persidangan,” pungkasnya. [Bengkulu1]