
Bengkulu, Wordpers.id – Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan surat edaran (SE) tentang pelarangan keramaian di masa pandemi COVID-19 berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Sampai saat ini kami banyak mendapat usulan tentang kegiatan keramaian. Banyak yang menanyakan sampai kapan larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan. Jadi saya sampaikan bahwa hal tersebut diberlakukan hingga angka terpapar COVID-19 menurun khususnya di Kota Bengkulu. Karena SE ini bertujuan untuk visi kemanusiaan karena angka terpaparnya COVID-19 terus meningkat hingga saat ini,” ungkap Dedy, Rabu (13/1).
Tambah Dedy, langkah ini diambil karena angka terpapar COVID-19 pernah menyentuh di angka lebih dari 100 kasus per harinya. Maka untuk mencegah melonjaknya yang terpapar, larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan. Ia pun berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi kebaikan serta pencegahan meningkatkannya angka kasus COVID-19.
“Andai nanti misalkan per harinya angka terpapar COVID-19 menurun dan itu konsisten, maka insya allah pemberlakuan itu kita hentikan. Ini semua kita lakukan demi mencegah meningkatnya angka COVID-19 dan semoga kita semua diberi kesehatan dan terhindar dari paparan COVID-19,” demikian Dedy.