Wordpers.id – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dirinya hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan mengaku memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
“Saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK,” kata Rohidin, Senin 18 Januari 2021.
Semantara, Penasihat Hukum Pemprov Bengkulu Jecky Haryanto menerangkan, hadirnya Gubernur Rohidin sebagai saksi di Gedung KPK sebagai komitmen warga negara yang menghormati proses hukum dan dukungan pemberantasan korupsi. Sedangkan materi keterangan yang disampaikan Rohidin kepada tim penyidik, yakni soal kewenangan perizinan.
“Pak gub dipanggil berkenaan dengan kewenangan perizinan provinsi dan kabupaten, karena kebetulan ada tambak milik PT. DPPP yang berlokasi di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,” terang Jecky yang dikirimkan melalui pesan video.
Seperti diketahui, saat ini KPK tengah menangani dugaan kasus suap ekspor benih benur. Dari perkara tersebut, KPK RI telah menetapkan eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan beberapa orang termasuk direktur PT. DPPP Suharjito sebagai tersangka.
Jecky menambahkan, Rohidin diminta keterangan terkait beberapa kegiatan PT DPPP yang dihadiri oleh gubernur, seperti panen perdana tambak udang vaname dan juga peletaan batu pertama pembangunan Masjid Nurul Iman di Desa Way Hawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dengan dana CSR PT DPPP.
“Terkait substansi pemeriksaan kurang lebih tiga jam, waktu selebihnya untuk solat dan makan siang disana,” ucap Jecky yang kembali menekankan bahwa hadirnya Gubernur Rohidin Mersyah saat itu adalah wujud komitmen untuk kooperatif dengan upaya-upaya penegakan hukum serta dukungan pemberantasan korupsi.
“Pemanggilan pertama, diminta hadir Selasa tanggal 12 Januari tetapi surat panggilan baru diterima tanggal 13. Kemudian hari ini hadir dari panggilan ulang yang diterima Sabtu 16 Januari,” demikian Jecky.