Wordpers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Kaur Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, juga Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap izin ekspor benih lobster (benur) yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam video singkatnya yang diterima para wartawan di Bengkulu mengatakan, pihaknya memeriksa Isnan Fajri terkait perizinan tambak udang di Bengkulu, yang diajukan oleh SJT. SJT merupakan salah satu eksportir Benur yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Saat pemeriksaan saksi atas nama Isnan Fajri, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT (Suharjito) sebagai salah satu eksportir Benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut,” kata Ali.
Melihat dari pernyataan juru bicara KPK tersebut, mungkinkah bakal ada tersangka dari para saksi yang telah diperiksa KPK dari Bengkulu tersebut. Sebab, merujuk pada pernyataan Ali Fikri, ada dugaan suap mengalir ke beberapa pihak dalam pengurusan perizinan tambak udang di Bengkulu. Artinya, ada ‘orang Bengkulu” yang diduga terlibat.