Berikan Perlindungan Hukum Bagi Media dan Wartawan, SMSI Akan MoU dengan KAI

Jecky Haryanto SH (Kiri) dan Wibowo Susilo (Kanan). Foto/Dok
Jecky Haryanto SH (Kiri) dan Wibowo Susilo (Kanan). Foto/Dok

Word Pers Indonesia – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo mengatakan, akan melakukan MoU dengan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi media-media dan wartawan yang tergabung di SMSI.

Penandatanganan MoU tersebut akan dilaksanakan pada Selasa 6 Maret 2021, bersamaan dengan pelantikan Pengurus DPD KAI Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Wibowo, saat ini, Dewan Pers mewajibkan media-media memiliki advokat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi perusahaan dan wartawannya. Oleh karena itu, SMSI bekerjasama dengan KAI Bengkulu dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi media dan wartawan.

“MoU ini penting karena memang menjadi salah satu kewajiban bagi media menyediakan jasa advokat. Bagi media yang belum memiliki jasa advokat, maka KAI kita gandeng untuk sinergi. KAI akan berperan mendampingi media-media anggota SMSI juga wartawannya yang bermasalah dengan hukum,” ungkapnya, Jumat (26/03/2021).

Wibowo menambahkan, SMSI dan KAI sama-sama memiliki peran dan fungsi edukasi bagi masyarakat, selain fungsi dan peran internalnya. Dengan sinergi ini, bukan hanya dalam kepentingan hukum saja, melainkan kepentingan bagi masyarakat yang lebih luas.

“Hal-hal strategis akan kita rancang bersama, tidak hanya bagi kepentingan organisasi dan anggota saja, melainkan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPD KAI Bengkulu Jecky Haryanto SH mengatakan, pihaknya menyambut baik SMSI Bengkulu yang ingin bersinergi bersama KAI dalam bidang hukum.

“SMSI, sebagai organisasi partner sekaligus kita akan berikan bantuan hukum kepada media-media anggota SMSI Bengkulu. Sinergi ini adalah kemitraan karena kita elemen yang saling membutuhkan,” ujar Jecky Haryanto.

Rilis SMSI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan