Word Pers Indonesia – Terdakwa penyuap Edhy Prabowo dalam kasus izin ekspor benih lobster, Suharjito dianggap terbukti memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buah Edhy.
Hal itu disampaikan tim JPU KPK di persidangan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (7/4).
Saat membacakan tuntutan, Jaksa Siswhandono menyebut, pemberian uang Suharjito kepada Edhy Prabowo melalui stafsus Safri maupun pembayaran biaya pengiriman benih bening lobster (BBL) melalui PT Aero Citra Kargo (ACK) merupakan satu kesatuan niat Suharjito untuk dapat izin ekspor BBL.
“Bukan karena ada paksaan dari pihak saksi Edhy Prabowo melalui saksi Safri dan saksi Andreau Misanta Pribadi,” ujar Jaksa Siswhandono.
Dengan demikian, JPU KPK berpendapat bahwa pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) tersebut terbukti memberikan uang kepada Edhy melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadi Pranoto Loe.
“Pemberian uang dengan jumlah sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.001.440 yang diberikan secara bertahap,” jelas Jaksa Siswhandono.
Amiril Mukminin adalah merupakan Sespri Edhy, kemudian Ainul Faqih merupakan staf anggota DPR RI, Iis Rosita Dewi yang merupakan istrinya Edhy. Sedangkan Siswadi Pranoto Loe adalah pengurus PT ACK.
“Diberikan secara bertahap pada 16 Juni 2020 bertempat di Kantor KKP, melalui saksi Safri sejumlah 77 ribu dolar AS, 8 Oktober 2020 bertempat di rumah kerja Safri di Kantor KKP sejumlah 26 ribu dolar AS,” terang Jaksa.
Kemudian rentang waktu September sampai Oktober 2020 melalui saksi Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadi menggunakan sarana PT ACK, Suharjito memberikan uang untuk Edhy sebesar Rp 706.001.440. dilansir RMOL.ID.
Rmolbengkulu