Gubernur Bengkulu Keluarkan SE, Terkait Mudik dalam Provinsi Diperbolehkan

Surat Edaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dalam Rangka Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 Foto/Dok
Surat Edaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dalam Rangka Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 Foto/Dok

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah resmi mengeluarkan Surat Edaran Tertanggal 30 April 2021 Tentang Pelaksanaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu.

Surat Edaran ini ditujukan Kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu dengan Nomor : 003.2/594/BPBD/2021 yang dibubuhi Cap Basah dan Tandatangan langsung dari Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah yang ditembuskan langsung ke Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional di Jakarta, Komandan Korem 041/Gamas dan Kapolda Bengkulu.

Adapun poin-poin penting isi Surat Edaran tersebut diantaranya :
1. Dapat diizinkan untuk melakukan kegiatan mudik antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu untuk daerah yang kasus Covid-19 resiko rendah dan resiko sedang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
2. Untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
3. Menutup sementara loket-loket kendaraan umum di terminal.
4. Melarang angkutan umum beroperasi dari tanggal 12 s.d. 16 Mei 2021.
5. Menutup sementara tempat-tempat wisata dari 12 s.d. 16 Mei 2021.
6. Tetap mematuhi Protokol kesehatan.
7. Untuk efektivitas pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan agar Bupati/Walikota memberdayakan dan memfungsikan Satgas Penanganan Covid-19 sampai ke Tingkat Desa/Kelurahan.
8. Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 akan melakukan pembubaran apabila ada kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. (TO)

Surat Edaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Larangan Mudik
Surat Edaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Larangan Mudik
BACA JUGA:  Rohidin: Terima Kasih Tim, Masyarakat, Media dan Mohon Maaf Untuk Semua Pihak