Lampung, Word Pers Indonesia – Tim Gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur, menembak mati gembok begal berinisial A yang sangat meresahkan masyarakat, Selasa (25/5/2021) dini hari. Ternyata, pelaku A merupakan warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur (Lamtim), pelaku C3 (curat, curas, curanmor) di 28 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari penelusuran rekam jejak pelaku A, pelaku A ini melancarkan aksi C3 di 28 TKP. Perinciannya, 14 di Lampung Selatan, 12 di Lampung Timur, dan dua di Kota Bandar Lampung.
“Untuk 14 TKP di Lampung Selatan, dilancarkan pelaku A semuanya di Kecamatan Candipuro,” kata ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ardian Indra Nurita, saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (25/5/2021).
Menurut Ardian, upaya paksa yang dilakukan terhadap pelaku A adalah hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sebelumnya terhadap pelaku Y. Namun saat dilakukan upaya paksa pelaku A lebih dulu keluar dari rumah.
Terkait kronologis upaya paksa tersebut, AKBP Ardian menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diduga pelaku A bakal kembali lagi ke Desa Negara Saka. Petugas lalu memutuskan melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang menuju desa setempat.
Tepat pukul 05.30 WIB pagi tadi, pelaku A hendak melintas sehingga petugas langsung melakukan pengecekan, dan anggota Resmob sudah mengetahui kalau pelaku A ini memiliki senjata api dan memberikan perlawanan aktif kepada anggota saat akan dilakukan upaya paksa.
“Anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku A, karena mengalami luka tembak, kemudian pelaku A langsung kami bawa ke Puskemas Simpang Sribawono untuk memdapatkan pertolongan medis. Namun sesampainya di puskesmas dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis, lalu kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Ardian.
Atas penangkapan tersebut, Ardian mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan dua rekan pelaku A, yang ikut bersamanya saat dilakukan upaya paksa. Keduanya juga merupakan warga kecamatan setempat yaitu, S dan MY yang saat ini masih diperiksa di Mapolres Lampung Timur. “Masih kita kembangkan untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lain,” kata Ardian.
Tidak hanya itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna stainless, satu buah kunci leter T berikut dua buah anak kunci dan dua butir amunis aktif.
“Dari hasil penggeledahan, kita juga menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp2000,” kata Ardian. (Davi)
Sumber: Humas Polda Lampung