Pemdes Padang Kala Mulai Laksanakan Pembangunan Pengerasan Jalan Lingkungan Tahap II

Pembangunan Pengerasan Jalan Lingkungan Desa Padang Kala Bengkulu Utara
Pembangunan Pengerasan Jalan Lingkungan Desa Padang Kala Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Pemerintah Desa (Pemdes) Padang Kala Kecamatan Air Padang Kecamatan Air Padang Bengkulu Utara Melaksanakan Kegiatan Pembangunan Jalan, dengan item pengerasan jalan lingkungan desa tahap ke dua tahun 2021.

Pembangunan pengerasan jalan lingkungan tersebut dilaksanakan pada Rabu 7/7/2021. dan pada acara musyawarah Pra pelaksana dan titik nol dihadiri oleh, Camat,Kasi PMD, Kapolsek Lais, Babinsa, BPD, Perangkat Desa,Tokoh masyarakat, Kadun, Babinsa, Bhabinkamtibmas,TA, Pendamping Desa, Pedamping Lokal desa,  Serta  Masyarakat lainya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Padang Kala Morten Proshansen,SH,MH, mengatakan bahwa Kegiatan Pembangunan Itu Dianggarkan Melalui Dana Desa Tahun Angggaran 2021, Yang mana dalam pembangunannya nanti  dikerjakan Masyarakat setempat Dengan Sistem Padat Karya Tunai.

“Untuk tahun 2021 Tahap ke dua ini di desa kita padang kala  diantaranya ada pekerjaan yang akan dilaksanakan diantaranya Pengerasan jalan lingkungan desa, dan nantinya pekerjaan ini akan dikerjakan oleh masyarakat setempat dengan tujuan tak lain dapat memberikan ruang pekerjaan bagi mereka,” terang Kades.

Ia mengajak kepada semua pihak untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan desa Ini penuh semangat dan tanggung Jawab serta sesuai dengan aturan dan RAB yang ada.

“Mari kita bangun Desa kita dengan penuh semangat dan tanggung jawab, tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua masyarakat desa yang telah bahu membahu meluangkan waktunya Untuk Pembangunan Desa Padang Kala Menjadi Lebih Baik, “Harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Air Padang mengatakan bahawa pihaknya juga akan turut serta melakukan pengawasan dan Memonitoring kegiatan.

“Kami dari pihak kecamatan juga aka memantau progres pekerjaan ini, dan kemudian mengevaluasi laporan pertangungjawaban pekerjaan baik fisik mau pun non fisik sesuai dengan permendakgri no 73 tahun 2020,” ungkap Camat. (Fahmi Dametri)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan