Kubu Raya – Kodim 1207/Pontianak, Polres Kubu Raya, dan Satpol PP Kabupaten Kubu Raya melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penegakan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 dalam rangka persiapan pelaksanaan TMMD ke-111 Kodim1207/Pontianak dengan melaksanakan penertiban jam malam di kafe-kafe yang ada di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Senin (14/06/2021)
Patroli penegasan PPKM mikro ini dilaksanakan ke beberapa kafe dan tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya, dimana tempat-tempat ini disinyalir berpotensi untuk menimbulkan kerumunan masyarakat yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran covid-19.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka penegakan protokol kesehatan serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam rangka persiapan pelaksanaan TMMD ke-111 Kodim 1207/Pontianak guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Adapun sasaran dalam patroli PPKM mikro kali ini adalah kafe-kafe yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya yaitu yang berada di Jalan Adi Sucipto, Jalan Patit Bugis Jalan Sungai Raya Dalam, Jalan Raya Desa Kapur, serta Jalan KH Abdulrahman Wahid.
Pelaksanaan patroli yang dilaksanakan oleh petugas gabungan ini adalah untuk memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk kembali kerumah dan kepada petugas kafe agar menutup kafenya, hal ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro serta Surat Edaran Bupati Kubu Raya, Nomor 1155/Kesra tgl 8 Juni 2021, tentang Penegasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini dalam rangka persiapan pelaksanaan TMMD ke-111 Kodim 1207/Pontianak dan untuk menuju masyarakat produktif dan aman dari covid-19 ini sangatlah penting untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat.
Semoga dengan langkah ini benar dapat efektif untuk menekan laju penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
(Pendim 1207/Pontianak)