Bukti Bahwa PT BMQ Milik Dinmar

Wordpers.id, Bengkulu – Polemik kepemilikan PT Bara Mega Quantum (BMQ) yang selalu dihembuskan oleh Nurul Awaliyah, Direktur PT Borneo Suktan Mining (BSM) kembali terbantahkan menyusul disahkannya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2020 yang diajukan Dinmar. 

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu melalui surat nomor 540.1/ 3133/ESDM/21.540.2 tanggal 31 Desember 2019 mengesahkan RKAB Tahun 2020 PT BMQ yang diajukan Dinmar sebagai direktur utama. 

Legal Corporate PT BMQ, Antono SH, MH menjelaskan pengesahkan RKAB yang diajukan Dinmar   sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah mengakui kepemilikan sah PT BMQ adalah Dinmar sebagai direktur utamanya, bukan yang lain.

“Kita hanya mengacu pada fakta hukum saja. Bukan pada klaim sepihak,” ujar Antono, kemarin. 
Soal polemik kepemilikan PT BMQ, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah mengeluarkan surat nomor 180/230/ESDM/2019 tanggal 26 Maret 2019. Isinya, mempertegas soal kepemilikan PT BMQ, seperti yang tertuang dalam point 1 surat tersebut. 
 
Bahwa berdasarkan pertimbangan berbagai aspek legal yang dimiliki PT BMQ, dinyatakan bahwa sebagai direktur PT Bara Mega Quantum adalah Saudara Dinmar Najamudin dan dinyatakan sah sampai saat ini.

Surat Gubernur tersebut menanggapi surat Bupati Benteng tanggal 18 Maret 2018, Nomor : 180/41/2019 perihal penyelesaian konflik PT Bara Mega Quantum Bengkulu. Dalam membuat surat tanggapan tersebut Gubernur memperhatikan berbagai aspek. 

Yang pertama adalah UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan berita acara rekonsialisasi dan singkronisasi data izin usaha Pertambangan Mineral dan Batubara antara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Bengkulu dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Tengah nomor : 503. 1/1250/ESDM/21.540.5 Tanggal 16 Agustus 2016 
Data izin Usaha Pertambangan Batubara PT.Bara Mega Quantum yang diterima adalah surat keputusan Bupati Bengkulu Tengah nomor 468 tahun 2013 tentang perubahan kedua peta dan kordinat atas keputusan Bupati nomor 339 tahun 2010 izin usaha pertambangan operasi produksi BMQ (KW.BT.010-024). 

“Berdasarkan hal tersebut dinyatakan sebagai direktur PT. .Bara Mega Quantum adalah saudara Dinmar Najamudin dan dinyatakan sah sampai saat ini,” tulis Gubernur.

Gubernur tentu saja merujuk kepada semua legalitas PT BMQ yang dikeluarkan oleh instansi terkait seperti izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor:  282 tahun 2007 dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Dan selanjutnya berturut turut keluarlah sertifikat Clean and Clear (CnC)  CnC nomor 707/Bb/03/ 2016 yang merupakan ijin terakhir dari Kementrian ESDM. 

Legal Corporate dan kuasa hukum PT BMQ Antono, SH. MH kepada wartawan mengungkapkan, Satu satunya dokumen yang dipakai untuk mengklaim kepemilikan PT BMQ adalah putusan Mahkamah Agung (MA), dimana PT BSM melalui juru bicaranya Eka Nurdiyanti sengaja mengaburkan putusan MA tersebut dengan mengatakan bahwa pihak mereka menang di tingkat kasasi (MA). 

Padahal, lanjut Antono,  Mahkamah Agung  tidak memutuskan kalah atau menang dalam perkara antara PT BMQ dan PT BSM. Mahkamah Agung dalam putusannya mendorong agar kedua belah pihak melaksanakan perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian. Sekadar catatan, akta perdamaian disusun sendiri oleh pihak PT BSM. Dan merekapun paham tentang isi akta perdamaian yang dijadikan dasar putusan MA.

BACA JUGA:  Jokowi Ingatkan Industri Keuangan Indonesia untuk Belajar dari Krisis Ekonomi dan Kebangkrutan Bank Silicon Valley

Putusan MA
Dengan dikabulkan permohonan perdamaian oleh MA, kata Antono, maka hak dan kewajiban kedua belah pihak mengacu pada akta perdamaian tersebut yang pada pokoknya menegaskan bahwa Nurul Awaliyah (PT BSM) mengakui kepemilikan PT BMQ dikembalikan seperti akta pendirian yang tertuang di dalam poin 5 (lima) akta perdamaian halaman 13. Dengan komposisi perseroan sesuai dengan akta pendirian adalah PT Bengkulu Mega Quantum sebesar 90 persen. 
Dengan demikian saham Dinmar (PT Asa Investment) sebagai pemilik saham PT Bengkulu Mega Quantum telah diakui oleh saudari Nurul Alawiyah (PT BSM) di dalam putusan MA.
Fakta itu, kata Antono, menegaskan bahwa legalitas PT Bara Mega Quantum adalah sah, 

Sementara Nurul Alawiyah tidak memiliki hak sama atas saham PT Bara Mega Quantum lagi.
Yang jauh lebih penting dari akta perdamaian tersebut, lanjut Antono adalah poin yang menyebutkan bahwa para pihak setuju dan bersedia untuk menghentikan perkara perdata di pengadilan yang masih berjalan dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung dengan menjadikan perjanjian tersebut dipersamakan sebagai putusan pengadilan. Sementara dalam poin yang lain dipertegas lagi bahwa para pihak mengakui saham-saham PT BMQ.

Amar putusan Mahkamah Agung lainnya adalah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu. Menurut Antono, pembatalan putusan Pengadilan Tinggi tidak berarti putusan yang dipakai adalah putusan Pengadilan Negeri (PN). 

“Putusan yang dipakai adalah putusan Mahkamah Agung, bukan balik lagi mengacu pada putusan PN. Ini kan logika hukum sederhana. Sementara logika hukum PT BSM adalah putusan MA yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, putusan yang dipakai adalah putusan PN. Ini yang salah,” ujarnya. 

Nurul Tersangka
Fakta lain yang mempertegas soal kepemilikan PT BMQ, lanjut Antono adalah ditetapkannya Nurul Awaliyah menjadi tersangka atas kasus penggelapan (Pasal 378 UU KUH Pidana) uang sebesar Rp2 miliar terhadap Dinmar, Direktur Utama PT BMQ dengan LP-B/218/II/2018/Siaga SPKT III tanggal 21 Februari 2018.

Selain itu, Nurul bersama tokoh sentral PT BSM lainnya Lee Mun Song (warga negara Korea), juga sudah ditetapkan tersangka di Polda Metro Jaya.  Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan surat Laporan polisi Nomor :LP/5977/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 06 Desember 2016 atas nama pelapor Nurkholis Cahyasa, SH. 

Menurut Antonoa, Nurul ditetapkan tersangka tahun 2018 lalu dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, nilainya cukup fantastis, USD 5 juta (Rp70 miliar lebih) dimana Nurul atas nama PT BSM menjanjikan akan memberikan lahan batu bara kepada Kim Jung Hoon (warga negara Korea ). 

Namun sampai batas waktu yang ditentukan lahan tersebut tidak diberikan dan ternyata PT. BSM tidak memiliki lahan tambang batu bara seperti yang dijanjikan.

“Perjanjian tersebut tertuang dalam akta perjanjian damai dan penyelesaian sengketa antar kedua belah pihak. Namun hingga batas waktu yang ditentukan lahan tambang yang dijanjikan tidak diberikan,” kata Antono.

Ditambahkan, lahan yang dijanjikan tersebut merupakan lahan milik PT BMQ.“Lahan kita (PT BMQ) yang dijanjikannya,” ujarnya.

Sumber : interaktif

Editor : Riki susanto