Ratusan Kayu Hasil Hutan Produksi di Mukomuko Dihanyutkan Melalui Sungai

Mukomuko, WordPers Indonesia – Temuan kayu balok kaleng jenis meranti campuran terapung di Aliran Sungai Air Ikan, di Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko Kamis (28/10) lalu tengah diselidiki kepolisian setempat.

Penemuan tersebut berdasarkan deteksi dan Pulbaket berujung menemukan kayu balok terapung apung di aliran sunggai Air Ikan.

Berdasarkan informasi Personel Satuan Reskrim Polres Mukomuko yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Tegug Ari Aji kayu tersebut sebanyak 100 batang diduga hasil ilegal logging.

“Ada temuan kayu balok kaleng di TKP kurang lebih 100 batang kayu campuran kelas meranti lebih kurang 20 kubik di aliran sunggai Air Ikan di Desa Talang Arah. Kayu ini di alirkan dari hulu sunggai sampai akhirnya ke TKP, yang jarak tempuh dari pemukiman diperkirakan kurang lebih satu jam,” terang Teguh.

Menurut kedua orang saksi yang merupakan anggota Polri Dimas Saputra Dan Marcelino A Sugara bahwasanya asal kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi (HP).

“HP ini di wilayah air ikan dekat PT Alno Air Ikan Estate yang berada di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko,” pungkas Teguh.

BACA JUGA:  KPU Mukomuko Resmi Buka Seleksi PPK Pemilu 2024, Ini Tata Cara dan Syarat!