Mukomuko, Word Pers Indonesia – Warga desa Pondok Batu, kecamatan kota Mukomuko kabupaten Mukomuko kecewa dengan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di desa mereka, karena diduga tidak sesuai spesifikasi.
Informasi terhimpun, pembangunan JUT di Dusun 111 desa Pondok Batu yang dibangun menggunakan DD tahun 2021 sepanjang 490 meter ini masih kekurangan material batu sebanyak 200 kubik.
Dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), jalan sepanjang 490 meter ini semestinya dikerjakan dengan material batu sebanyak 400 kubik.
Terungkapnya kekurangan material ini setelah dilakukan monitoring dan evaluasi (MONEV) dari pihak kecamatan kota Mukomuko pada Senin (16/8).
Sekretaris Kecamatan Mukomuko, Eka Diana mengatakan, pihak pemerintah desa (pemdes) harus secepatnya menambah kekurangan material tersebut.
“Seandainya jalan tersebut tidak selesai di 2021 ini jelas bakal jadi temuan,” sebutnya.
Dengan kondisi jalan yang kekurangan material dan tidak sesuai dengan RAB membuat masyarakat desa menjadi kecewa.
“Kami sangat bersyukur jalan ini di bangun, tapi kalau asal jadi aja begini lebih baik nggak di bangun. Menghabiskan uang negara saja hasilnya tidak bisa dinikmati oleh masyarakat, bahkan lewat disaat musim penghujan tambah susah, mendingan kayak sebelum dibangun,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (12/12/21).
Dikatakannya, anggaran pembangunan JUT ini menggunakan DD yang merupakan uang rakyat, sehingga masyarakat wajib ikut mengawasi dalam pengelolaan dana desa tersebut.
“Dana untuk pembangunan jalan tersebut tidak sedikit, menelan biaya mulai dari anggaran 2020 sampai 2021, tapi belum juga selesai,” pungkasnya
Sementara itu kepala desa pondok batu Koko Sasmito membenarkan jika pembangunan JUT tidak sesuai spesifikasi.
“Pembangunan JUT belum dikerjakan karena kendala cuaca beberapa pekan yang lalu tidak mendukung dalam pengerjaan. JUT tersebut kita alihkan kepihak ketiga,” jelas Koko dikutip dari pedekmedia.com.
Disisi lain Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pondok Batu, Zaki Oktaria, sampai berita ini diterbitkan, belum bisa dimintai keterangan. (Ed_1)