Bengkulu, Wordpers Indonesia – Usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Perumahan Dolog Jl. Kapuas IV RT:04 RW.02 kelurahan Lingkar Barat Kec Gading Cempaka
Subdit I Direktorat Reserse narkoba Polda Bengkulu dipimpin AKBP Dheny B melakukan penyisiran dan pengintaian dilapangan, dari hasil karja gabungan ini di dapati pasangan suami istri berinisial PO (22) dan SI (22) sebagai tersangka kasus pengedaran obat-obat yang dipergunakan tidak pada tempatnya.
Di jelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu IPTU ALfian dalam press conference di ruang press room Bid Humas Polda Bengkulu, Selasa (15/02/22).
”Tersangka kami tangkap karena mengedarkan obat jenis samcodin dan heximer.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, tersangka ditangkap pihaknya pada hari senin tanggal 14 Februari 2022 dan mengamankan barang bukti berupa 5000 butir pil obat jenis samcodin dan 1010 pil jenis hexymer di perumahan dolog jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu.
”Tersangka ini membeli secara online melalui Tokopedia dari penjual yang berada disurabaya lewat ekspedisi pengiriman untuk diedarkan di Bengkulu tanpa adanya resep dokter.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas mengatakan, tersangka merupakan distributor dan telah ada kaki lainnya yang mengambil obatan dari tersangka untuk kemudian dijual kembali untuk disalah gunakan yang seharusnya obat ini diresepkan dokter sebagai penenang dan obat pengembali stamina bagi orang yang sakit.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat ( 2 ) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (AS)
Editor : Taufik Hidayat