Word Pers Indonesia – Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, saat ini menjadi pembicaraan hangat dalam Pemerintahan maupun masyarakat. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales mengatakan bahwa Undang-undang tersebut sudah sangat lama ditunggu oleh Pemerintahan daerah.
“Yang pertama, kita bersyukur ya, terkait dengan telah disahkannya undang-undang tentang kekerasan seksual. Bagaimana implementasinya di daerah, tentu kalau sudah disahkan, sudah diundang-undangkan, bearti berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali,” kata Suimi pada wartawan BN siang ini, Rabu (13/04/22).
Suimi mengaku belum membaca secara detail undang-undang itu, namun Ia beserta rekan DPRD sangat mendukung RUU tersebut.
“Kalau DPRD pasti mendukung penuh, kalau memang harus ada turunan untuk buat Perda, DPRD pasti akan turun buat perda, kalau seadanya ada turunanya ya,” sambungnya.
Ia mengatakan bahwa sebelum RUU diturunkan, DPR RI tentunya sudah memperhitungkan terkait setiap pasal-pasal yang tercantum dalam RUU tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Suimi berharap dengan adanya RUU ini, para pelaku seksual, tidak dapat lagi melakukan kejahatannya.
“Jadi untuk para pelaku pemerkosa itu, sudah tidak dapat main-main lagi. Karena sudah ada RUU tersebut,” demikian Suimi. (Adv)