Satu Cakades di Bengkulu Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Pendaftaran, Dinas Pendidikan: Tidak Sah

Dokumen aturan terkait ijazah dari Kemendikbudristek Foto/Dok
Dokumen aturan terkait ijazah dari Kemendikbudristek Foto/Dok

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Terkait mengenai adanya salah satu Cakades di Bengkulu Utara yang ditetapkan oleh PPKD sebagai peserta Pilkades Juli mendatang dengan dugaan menggunakan fotokopi ijazah paket B yang dilegalisir oleh pihak PKBM dinilai janggal Dimana didalam fotokopi ijazah paket B yang dilegalisir dan digunakan oleh peserta cakades tersebut terdapat kejanggalan yakni tidak ada tanggal,bulan dan tahun penetapan ijazah tersebut dikeluarkan oleh pihak PKBM.

Bahkan didalam fotokopi ijazah paket B yang dilegalisir tersebut, tertera jelas diumumkan pada tanggal 15 Juni 2022. Sedangkan pendaftaran dan penetapan calon kades dibawah tanggal tersebut. Dimana penetapan kades tersebut berdasarkan jadwal tertera jelas tanggal 08 Juni 2022 hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik dan diduga terkesan dipaksakan.

Pasalnya, Berdasarkan aturan dari Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari pada pasal 6 point 2 dengan gamblang menjelaskan bahwa kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan secara nasional dengan ketentuan sebagai berikut: a.Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan; b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan; c.Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan d. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.

Kemudian juga di pasal 7 juga Persesjen Kemendikbudristek nomor 1 tahun 2022 pada point 1 dan 2.(1) Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).(2) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

BACA JUGA:  Skandal Moral Guncang Argamakmur dalam Video 51 Detik

Bahkan, Kabid PAUD dan PNF Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkulu Utara, Nila Nandia Sari dikonfirmasi awak media ini, Jum’at (10/06/2022) diruang kerja, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dengan jelas menyampaikan kepada pihak PKBM terkait soal pengumuman kelulusan dan soal penulisan ijazah harus sesuai dengan aturan dan juknis yang ada.

“Kami tidak tau soal ini. Karena jelas sampai saat ini kami belum terima arsip/salinan ijazah yang telah dikeluarkan oleh pihak PKBM tersebut. Kami sudah mengingatkan lakukan sesuai dengan aturan dan juknis. Sesuai juknis untuk kelulusan paket B tanggal 15 Juni 2022. Dan aturan legalisir sesuai juknis itu ada di pihak PKBM. Jelas terkait hal ini kami panggil ketua PKBMnya. Nanti juga silahkan tanya dengan ketua PKBMnya Dasar apa mengeluarkan hal tersebut. Itu tidak sah,” Tegas Kabid PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Kadis Pendidikan Bengkulu Utara, Kardo Manurung, M.Pd saat dikonfirmasi diruang kerjanya dengan jelas mengungkapkan bahwasanya untuk paket A dan B itu kelulusannya diumumkan tanggal 15 Juni 2022 dan untuk penulisan dan legalisir itu bisa dilakukan pada tanggal 16 Juni 2022.

“Kalo paket C itu bulan kemarin tanggal 5 Mei 2022 dan untuk penulisan dan meleges itu tanggal 6 Mei. Dan untuk Paket A dan Paket B Pengumuman tanggal 15 Juni 2022 dan untuk penulisan serta meleges itu baru bisa dilakukan pada tanggal 16 Juni 2022. Kalo dibawah tanggal itu tidak bisa,” pungkas Kardo. (Deren)