Pansus Raperda Desa Wisata Sampaikan Laporan Kepada Pimpinan DPRD Kepahiang

Kepahiang, Word Pers Indonesia Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 menyampaikan laporan hasil pembahasannya kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Gabungan Komisi yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin (07/11/2022).

Disampaikan oleh juru bicara Pansus Maryatun bahwasanya dasar dari penyusunan Raperda ini adalah kondisi desa wisata yang telah ditetapkan oleh Bupati Kepahiang melalui Keputusan Bupati Kepahiang Nomor : 415-51 Tahun 2021 Tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Kepahiang, dimana Kabupaten Kepahiang telah menetapkan 17 desa menjadi desa wisata.

Dalam proses pembahasan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut dia pun mengatakan bahwa telah dilakukan melalui beberapa rangkaian kegiatan.

“Pansus Pembahasan Raperda Tentang Desa Wisata telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya rapat internal, rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, rapat koordinasi kepada Pemerintah Desa, dinas terkait, dan pokdarwis, serta rapat finalisasi dengan tenaga ahli,” kata Maryatun.

Selanjutnya dia juga menjelaskan setelah melalui tahapan pembahasan tersebut Pansus Raperda Desa Wisata DPRD Kabupaten Kepahiang berkesimpulan :

1. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Desa Wisata diperlukan oleh masyarakat di Kabupaten Kepahiang mengingat saat ini desa wisata di Kabupaten Kepahiang tengah menggeliat.

2. Bahwa Kabupaten Kepahiang membutuhkan peraturan daerah ini sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan desa wisata, pembebanan hak dan kewajiban terhadap pengelola desa wisata serta pemerintah daerah dalam menyelenggarakan desa wisata, serta memberikan rasa nyaman terhadap pengunjung desa wisata dengan tersedianya sarana dan prasarana desa wisata, khususnya terkait keamanan.

3. Bahwa penyusunan Raperda ini telah sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Juncto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.

BACA JUGA:  Peringati Isra Mi'raj, Wabup Kepahiang Ajak Masyarakat Jaga Kedisplinan

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra, S.E., M.Si. yang memimpin rapat gabungan komisi didampingi Ketua DPRD Windra Purnawan, SP. bersama Wakil Ketua II DPRD Hariyanto, S.Kom., M.M. menyampaikan ucapan terima kasih kepada juru bicara Pansus yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya.

“Terima kasih kepada juru bicara Pansus yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya, selanjutnya laporan tersebut secara tertulis akan disampaikan kepada Bupati Kepahiang agar dapat dilanjutkan pada tahap mendengarkan pendapat akhir Bupati untuk dilakukan pengambilan keputusan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD yang akan diselenggarakan pada Selasa esok hari tanggal 08 November 2022,” sampai Andrian Defandra.

Untuk diketahui Rapat Gabungan Komisi dihadiri 14 Anggota yang berasal dari Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Kepahiang. (ADV/Rabiul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan