Word Pers Indonesia – Terkait rencana Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Kerja membahas “dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai 300 Triliun” dengan Menkopolhukam, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak terkait lainnya yang sedianya dilaksanakan hari ini, Selasa, 21 Maret 2023 namun batal (ditunda), dengan ini, SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) menyampaikan hal berikut;
Pertama, “dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai kurang lebih 300 Triliun” sebagaimana dirilis Menkopolhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU telah menimbulkan polemik dan beragam persepsi di publik yang sepatutnya diperjelas dan diselesaikan penangananya secara tuntas;
Kedua, kami berharap Komisi III DPR RI dapat memperjelas identifikasi transaksi 300 Triliun tersebut, apakah dalam kualifikasi transaksi tindak pidana pencucian uang atau baru transaksi keuangan mencurigakan semata di Kementerian Keuangan yang perlu tindak lanjut;
Ketiga, kami melihat ada banyak kerancuan narasi yang digunakan mengenai “300 Triliun” tersebut, sehingga wajar menimbulkan persepsi beragam di ruang publik, kerancuan dimaksud adalah apakah transaksinya berkualifikasi tindak pidana (pencucian uang) atau baru sebatas transaksi mencurigakan.
Sebab, jika membaca pernyataan Ketua Komite TPPU, Mahfud MD (Menkopolhukam) transaksi tersebut sudah dalam kualifikasi/kategori pencucian uang, yang tentu saja penangannya menjadi kewenangan penegak hukum karena sudah menjadi bagian tindak pidana (TPPU), namun kenyataannya masih ditangani Kementerian Keuangan yang tentunya masih dalam tahap pendalaman dalam status transaksi mencurigakan yang perlu diklarifikasi;
Keempat, kami berharap Komisi IIi DPR RI merekomendasikan kepada KPK untuk monitoring dan mensupervisi hal ini.
Kelima, diluar substansi “300 Triliun” tersebut, kami berharap Komisi III DPR RI juga mendalami fungsi koordinasi sebagai tugas Komite TPPU atau Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jangan sampai kedudukan PPATK diperlemah dengan keberadaan Komite TPPU.
Atau, yang semula Komite TPPU berfungsi koordinatif, malah melampaui kewenangannya dengan mensubordinasi PPATK yang bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun.
Keenam, kami melihat polemik dan kegaduhan “Narasi 300 Triliun” tidak semata pada persoalan substansi pemberantasan TPPU, melainkan memperlihatkan ketidakjelasan peran dan fungsi Komite TPPU, atau setidaknya fungsi koordinasi pencegahan dan pemberantasan TPPU tidak berjalan, dan/atau Komite TPPU tidak bekerja secara profesional.
Ketujuh, kami mendukung penanganan setiap transaksi mencurigakan dengan pendekatan penindakan hukum.
Sebab, TPPU adalah kejahatan yang berpotensi mengganggu, merusak dan mensabotase perekonomian nasional. (Siaga_98)