Suami Anggota Dewan Dipolisikan Hengki PKL Pasar Panorama

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Hengki Yohpanda, SH korban penganiayaan yang melaporkan FH, suami salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu ke Polsek Gading Cempaka atas kasus dugaan penganiayaan, Kamis (16/3/2023) sore, peristiwa ini bermula sejumlah orang datang ke Pasar Panorama Kota Bengkulu tetapnya di lapak jualannya. Lalu oknum tersebut melakukan pembongkaran paksa hingga terjadi keributan dan FH saat itu melakukan pemukulan di bagian mata hingga menyebabkan mata kirinya bengkak, memerah bahkan sedikit rabun.

Keributan dipicu saat Hengki menanyakan kapasitas oknum yang melakukan pembongkaran serta keabsahan surat oknum ini. Karena menurut Hengki, oknum tersebut tidak memiliki kapasitas melakukan pembongkaran serta surat yang disebutkan merupakan surat tugas tidak ada tertanda tangan maupun cap dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu.

“Saya tidak tau FH ini siapa, kapasitas dia sebagai apa, terus surat yang katanya surat tugas itu tidak ada tanda tangan maupun cap dari Pemda Kota Bengkulu, nah marahlah FH ini, terus terjadi ribut-ribu dan melakukan pemukulan, dipukul di bagian mata, ini bekak mata saya, merah dan agak rabun untuk melihat,” kata Hengki, Senin (20/3/2023).

Menurut Hengki, FH sempat menggebrak meja dan menendang kakaknya. Selain itu, segerombolan orang yang diduga anak buah FH sempat mencekik kakaknya. Saat kejadian, Hengki mengaku posisinya jauh dari lokasi kejadian, namun karena ia khawatir dengan kakaknya, Hengki kemudian mendekat, melerai orang yang mencekik kakaknya agar terlepas dari cekikan.

“Beberapa saat cekikan itu dilepaskan, saya berbalik arah tiba-tiba FH ini melakukan pemukulan di wajah saya yang pas mengenai mata saya sebelah kiri. Setelah kejadian saya langsung ke Polsek Gading Cempaka membuat laporan,” jelas Hengki.

BACA JUGA:  Pertemuan Strategis: Universitas PERTIBA Bahas Rencana Peningkatan Pendidikan bersama Pj Wali Kota Pangkalpinang

Hengki menuturkan, saat keributan terjadi di lokasi ada Kepala UPTD Pasar Panorama dan ada dua orang stafnya. Namun yang melakukan aktivitas pembongkaran bukan dari pihak tersebut, melainkan pihak lain yang menurutnya tidak memiliki wewenang. Sebelum adanya pembongkaran itu dirinya tidak ada menerima surat lemberitahuan ataupun lainnya.

“Untuk saya sendiri, saya tidak ada mendapatkan surat, ketika itu ada petugas yang saya tidak tau itu siapa mengatakan bahwa tempat saya dan pedagang lain akan dibongkar karena sudah diberikan surat, akakn tetapi karena saya tidak memndapatkan surat tersebut sehingga saya pertanyakan ke pedagang lain, ada di sana surat yang mengatakan imbauan untuk penataan ulang di wilayah Pasar Panorama, akan tetapi dalam surat itu tidak ada tanda tangan dari pihak berwenang yang mengeluarkan, apabila bukan orang berwenang mengeluarkan itu saya menolak tetapi apabila itu dari yang berwenang saya adalah orang yang taat dengan hukum. Kalau tidak ada kewenangan melakukan pembongkaran, saya berkesimpulan itu adalah preman,” beber Hengki.

Sementara, Kuasa Hukum Hengki yakni, Panca Darmawan, SH, MH meminta aparat kepolisian menuntaskan perkara yang dilaporkan kliennya agar kedepan dugaan premanisme tidak menimpa pedagang lainnya.

“Kita berharap ini ditangani sampai tuntas, jangan sampai nanti ada korban pedagang lainnya, kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menuntaskan ini,” demikian Panca. (***)

Artikel ini juga sudah tayang di Bencoolentime.