Soal Pemberhentian Perangkat Desa Penarik, Kadis PMD Mukomuko: Itu Tidak Benar Adanya

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Kampanye dengan menjanjikan jabatan, masih banyak dilakukan para calon Kades. Ketika terpilih, yang ada dalam pikiran, adalah menetapi janji politik. Dengan mengganti perangkat desa. Hal yang demikian, kerap menimbulkan konflik, antara Kades baru dengan perangkat desa lama.

Seperti pemberitaan sebelumnya, terkait masalah internal Kepala Desa Penarik dan Perangkat Desa https://wordpers.id/kades-penarik-bak-raja-kejam-seenaknya-berhentikan-perangkat-desa/ dan juga sudah mendapat tanggapan pihak BPD dan Camat setempat https://wordpers.id/soal-pemecatan-perangkat-desa-penarik-ini-tanggapan-ketua-bpd-dan-camat/

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Mukomuko, Jodi langsung mendatangi Kantor Desa Penarik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah bersama.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Mukomuko, Jodi dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya sudah mendengar terkait pemberitaan Terkait masalah perolingan Perangkat Desa Penarik.

“Kita dapat isu kemaren, bahwa ada pemberhentian perangkat Desa oleh Kades Penarik. saya tegaskan itu Tidak ada. tidak ada pemberhentiaan, tidak ada ke arah situ. Kita juga sudah lakukn pembinaan dan Mausyawarah bahwa semua perangkat untuk tetap kembali bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing membantu kepala Desa dalam rangka melakukan pelayanan yang terbaik di Desa Penarik,” ujar Jodi saat diwawancarai Awak media usai Musyawarah bersama Pemerintah Desa Penarik, Senin, 10/4/2023 siang.

Ia juga meminta kepada Kepada Pemerintah Desa Penarik untuk lebih maksimalkan lagi dalam Kinerja dalam hal pelayanan Publik.

“Tinggal saya evaluasi lagi nantinya, bagaimana nanti pemerintah Desa dari yang sekarang ini akan lebih baik kedepannya,” Imbuh Jodi.

Sementara itu, Kepala Desa Penarik Supardi menegaskan bahwa tidak ada pemecatan dan pemberhentian. Ia menyebut Rotasi itu sesuai dengan aturan.

“Saya tegaskan tidak ada pemecatan dan pemberhentian. kalau masalah rotasi perangkat desa itu sudah sesuai dengan aturan dan ada rekomendasi dari camat, Alhamdulillah setelah difasilitasi Kepala Dinas PMD, Semua sudah selesai dan berjalan dengan lancar,” terang Kades.

BACA JUGA:  DPR Setujui Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri

Usai acara, Kemudian Kades Penarik dan lainnya melanjutkan Agenda Peresmian Tugu Sawit Simpang Empat Penarik bersama Bupati Mukomuko, Sapuan dan Rombongan.

Untuk Diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.

Pewarta: Bambang
Editor: Redaksi