Satgas Pengusutan Bentukan Mahfud MD dan Penyelididkan KPK pada peristiwa 349 T

Word Pers Indonesia – SIAGA 98 mendukung rencana Komite TPPU yang akan membentuk Satgas Pengusutan dugaan TPPU 349 Triliun di lingkup kerja Kementerian Keuangan sebagaimana disampaikan Ketuanya, Mahfud MD, Rabu, (12/4/2023).

Sebab tidak bertentangan dengan upaya penyelidikan yang juga dilakukan penegak hukum lainnya jika melakukan penyelidikan 349 T.

Dari Penjelasan Ketua TPPU, Mahfud MD, Satgas ini bekerja dalam ruang lingkup kajian dan supervisi, dengan merekontruksi kerangka kasusnya dari awal terhadap LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp. 349.874.187.502.987 atau yang dikenal dengan nilai agregat 349 T.

Satgas TPPU ini bersifat evaluatif, sebab itu masih dalam ruang lingkup tugas Komite TPPU masih dalam ruang lingkup Pasal 4 Pereturan Presiden RI No. 6 Tahun 2012 yaitu terkait evalausi atas penanganan 349 T di Kementerian Keuangan.

Jadi, tidak soal Kementerian Keuangan terlibat didalamnya, karena terkait dengan data dan proses di Kementerian Keuangan.

SIAGA 98 tidak apriori terhadap hal tersebut.

Sebab, Penyelidikan dan pengusutan 349 T tetap dapat dilakukan oleh penegak hukum secara terpisah, mandiri dan independen, baik oleh kejaksaan dan kepolisian, maupun KPK.

Apalagi, Kami, SIAGA 98 sudah meminta KPK melalui pengaduan masyarakat (Dumas) pada tanggal 5 April 2023 lalu untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dugaan ada atau tidaknya keterlibatan penyelenggara negara di 349 T yang menjadi kewenangan KPK.

BACA JUGA:  Simpul Aktivis Angkatan 98: Penundaan Pemilu 2024 Sama Dengan Buka Peluang Kudeta

Posting Terkait

Jangan Lewatkan