HUT Ke 20, Refleksi Ombudsman Bengkulu

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional yang jatuh pada tanggal 10 Maret 2000 adalah awal lahirnya lembaga Ombudsman di Indonesia dan sampai kini dijadikan hari lahir Ombudsman RI, Ombudsman RI sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Berdasarkan pasal 46 Ayat 3 Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa “Ombudsman wajib membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan fungsi ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik” berdasarkan amanat undang-undang tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dibentuk pada November 2013 di Kota Bengkulu. Hingga kini lembaga Ombudsman telah berusia 20 Tahun sejak didirikan dan di Provinsi Bengkulu hampir 7 tahun telah berdiri dan berkontribusi di Provinsi Bengkulu, dalam momentum hari ulang tahun lembaga Ombudsman ke-20 ini, Penulis akan kinerja Ombudsman RI di Provinsi Bengkulu dari berbagai aspek tugas dan fungsi Ombudsman sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Di Provinsi Bengkulu, sebelum membentuk kantor perwakilan, Ombudsman RI di Jakarta telah menangani beberapa laporan dari masyarakat Bengkulu dan laporan itu telah ditindaklanjuti hingga selesai dan proses penutupan laporan. Sejak berdirinya kantor perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Bengkulu, Ombudsman telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-undang 37 Tahun 2008 yang secara umum penulis akan membaginya menjadi 3 bagian yaitu tugas fungsi terkait penyelesaian laporan, penerimaan dan verifikasi laporan dan pencegahan maladministrasi.

Untuk penyelesaian laporan masyarakat sepanjang tahun 2013 hingga maret 2020, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menerima 882 Laporan dan 96.94 % laporan tersebut telah ditangani dan ditutup dengan penyelesaian dengan katagori penyelesaian tidak ditemukan maladministrasi, ditemukan maladministrasi namun mendapatkan penyelesaian ataupun ditemukan maladministrasi dan telah memberikan tindakan korektif dalam bentuk LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan). Sehingga Ombudsman Bengkulu masuk peringkat 6 Nasional dari kategori tingkat penyelesaian laporan. Dengan instansi terlapor yang paling banyak di laporkan oleh masyarakat Bengkulu jika di peringkatkan adalah pemerintah daerah baik Provinsi maupun kota dan kabupaten, BUMN/BUMD, Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional. Banyaknya produk pelayanan di pemerintah daerah menjadi faktor banyaknya laporan ditujukan ke pemerintah daerah, dan Untuk domisili pelapor 74% Pelapor berasal dari Kota Bengkulu dan sisanya berdomisili di luar Kota Bengkulu. Dari data ini terlihat Ombudsman masih sangat di kenal di Kota Bengkulu dibandingkan di kabupaten, mudahnya akses informasi di kota dan kantor perwakilan berdomisili di kota menjadi faktor pelapor Ombudsman masih dominan di Kota Bengkulu.

Untuk penerimaan dan verifikasi laporan, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu melayani ratusan masyarakat yang berkonsultasi terkait laporan masyarakat, membuka posko pengaduan (PVL On The Spot) di tempat keramaian dengan tujuan mendekatkan Ombudsman ke masyarakat dan menjalankan fungsi penerimaan dan verifikasi di setiap laporan masyarakat. Kegiatan PVL On The Spot mendapatkan dukungan dan antusias mayarakat Bengkulu terlihat dari banyaknya konsultasi laporan setiap posko yang didirikan dan di tahun 2020 PVL On The Spot akan terus dijalankan sebagai upaya pelayanan prima bagi masyarakat Bengkulu.

BACA JUGA:  Inovasi Pendidikan Sebagai Antisipasi Penyebaran COVID-19

Untuk pencegahan maladministrasi, Ombudsman Bengkulu terus berupaya mencegah maladministasi dengan beberapa kegiatan secara umum yaitu, membangun jaringan kerja, meningkatkan partisipasi masyarakat dan melaksanakan survei maupun kajian terkait pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. Untuk membangun jaringan kerja Ombudsman telah melakukan kegiatan koordinasi kepada penyelenggara layanan publik dan beberapa telah membuat PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang inti koordinasi ataupun perjanjian tersebut membangun hubungan kerja baik penyelesaian laporan masyarakat maupun pencegahan maladministrasi. Ombudsman Bengkulu juga membangun partisipasi masyarakat terhadap pelayanan publik dengan menginisiasi kegiatan pelatihan dan membentuk komunitas Sanak Ombudsman sebagai upaya memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk peduli dan berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan public sebagaimana mana amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Untuk kajian pelayanan publik Ombudsman Bengkulu telah melaksanakan beberapa kajian atas inisiatif perwakilan antara lain terkait sumbangan dan pungutan pada SMA Negeri dan pelayanan publik di desa dan hasil kajian tersebut diberikan kepada penyelenggara layanan sebagai saran perbaikan dari Ombudsman Bengkulu. Untuk pengawasan ataupun pemantauan pelayanan publik, Ombudsman Bengkulu telah melaksanakan pengawasan secara rutin di Provinsi Bengkulu seperti penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil), pengawasan UN (Ujian Nasional), pengawasan PPDB (penerimaan peserta didik baru) hingga pengawasan pelaksanaan ibadah haji yang inti pengawasan tersebut memastikan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk survei kepatuhan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Ombudsman Bengkulu telah melaksanakan sejak tahun 2014 dengan hasil dalam bentuk kategorisasi hijau (kepatuhan tinggi), kuning (kepatuhan sedang) dan merah (kepatuhan rendah) dengan hasil 6 pemerintah daerah telah mendapatkan kategori hijau yaitu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko-muko dan Kabupaten Kepahiang, 3 Kabupaten masuk kategori kuning yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu tengah dan Kabupaten Kaur dan 2 Kabupaten masih mendapatkan kategori merah yaitu Kabupaten Seluma dan Rejang Lebong. Survei ini melihat standar pelayanan publik yang diwajibkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 dan dengan pendekatan produk pelayanan yang diperoleh oleh masyarakat.

Memanfaatkan momentum hari ulang tahun Ombudsman RI ke-20, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu akan senantiasa melakukan evaluasi dan perbaikkan agar kedepan Ombudsman akan semakin dirasakan manfaat dan kontribusinya bagi masyarakat Bengkulu dan bagi penyelenggara layanan publik di Provinsi Bengkulu, Ombudsman Bengkulu akan senantiasi bersinergi untuk bersama memajukan Provinsi Bengkulu. Ombudsman Bengkulu juga senantiasa membuka diri masukkan ataupun saran bagi masyarakat dan penyelenggara layanan publik untuk perbaikkan Ombudsman Bengkulu kedepan. Dirgahayu Ombudsman RI ke-20.

Penulis: Hendra Irawan, S.Pd
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu

Posting Terkait

Jangan Lewatkan