Bertugas Melayani Masyarakat, Prinsip Demokrasi Pejabat Publik Pesuruh Rakyat

Catatan Kritis Demokrasi Pemilu 2024.

Dasar dan landasan bagi peran pejabat publik, seperti Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati, Anggota DPR RI, dan Anggota DPRD, Birokrat ASN/PNS di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sistem demokrasi adalah konsep pelayanan publik dan prinsip-prinsip demokrasi.

Konsep Pelayanan Publik:

Pejabat publik dianggap sebagai pelayan rakyat karena mereka dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan publik dan melayani kebutuhan masyarakat. Konsep ini menekankan bahwa pejabat publik bertanggung jawab untuk bekerja demi kesejahteraan dan kemajuan rakyat, dan harus menjalankan tugas-tugas mereka dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Prinsip-Prinsip Demokrasi

Sistem demokrasi berdasarkan prinsip-prinsip yang menempatkan kekuatan politik pada rakyat. Pejabat publik dipilih melalui pemilihan umum dan bertanggung jawab kepada rakyat. Mereka diharapkan mewakili kepentingan rakyat, melindungi hak-hak dasar warga negara, mengelola pemerintahan dengan baik, dan membuat keputusan yang berpihak pada kepentingan publik.

Dasar hukum yang mengatur peran dan tanggung jawab pejabat publik berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi dasar hukum bagi sistem demokrasi dan peran pejabat publik. UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), tidak terdapat pasal atau ayat yang secara khusus menyebutkan bahwa pejabat publik penyelenggara negara dan pemerintahan adalah pelayan rakyat. Konsep pelayanan publik lebih merujuk pada prinsip-prinsip yang penerapannya dalam UUD 1945 dan praktik demokrasi.

Namun, terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang dapat dikaitkan dengan peran pejabat publik sebagai pelayan rakyat. Beberapa di antaranya adalah:

Pasal 1 ayat (2): Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ini menyatakan bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan secara demokrasi.

Pasal 23 ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 27 ayat 2 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 33 ayat (1): Menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik. Menekankan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kekeluargaan dan melindungi kepentingan rakyat.

Selain itu, negara-negara demokrasi juga mengacu pada prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam perjanjian internasional, seperti Pernyataan Universal Hak Asasi Manusia PBB dan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik PBB, yang menyatakan hak-hak dasar individu dan prinsip-prinsip demokrasi yang harus dihormati oleh negara.

BACA JUGA:  Breaking News: Banjir dan Longsor di Bengkulu - Padang, Akses Terputus, Ribuan Rumah Terendam

Secara keseluruhan, dasar dan landasan bagi peran pejabat publik dalam sistem demokrasi adalah konsep pelayanan publik dan prinsip-prinsip demokrasi yang mewakili kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak-hak dasar, dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang mereka layani.

Ada banyak pakar dan filsuf yang berbicara tentang peran pejabat publik sebagai pelayan rakyat. Beberapa di antaranya adalah:

Plato:
Filosof Yunani kuno, Plato, berbicara tentang konsep pelayan publik dalam karyanya “Negara”. Dia menggambarkan penguasa sebagai pelayan publik yang bertanggung jawab untuk memajukan kepentingan masyarakat.

John Locke:
Filsuf politik Inggris, John Locke, menyatakan bahwa pemerintah dan pejabat publik harus berfungsi sebagai pelayan rakyat. Dia berpendapat bahwa tujuan pemerintahan adalah melindungi hak-hak individu dan mempromosikan kesejahteraan umum.

Abraham Lincoln:
Presiden Amerika Serikat yang terkenal, Abraham Lincoln, menyatakan dalam Gettysburg Address-nya bahwa pemerintah “oleh rakyat, bagi rakyat, dan untuk rakyat” harus bertindak sebagai pelayan publik yang memenuhi kebutuhan rakyat.

Mahatma Gandhi:
Pemimpin kemerdekaan India, Mahatma Gandhi, pentingnya pelayanan publik dalam gerakan perlawanan sipilnya. Ia melarang bahwa pejabat publik adalah pelayan yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan melayani kepentingan umum.

Max Weber:
Sosiolog Jerman, Max Weber, mengembangkan konsep pelayanan publik dalam teorinya tentang birokrasi. Menurut Weber, pejabat publik harus bertindak secara profesional, efisien, dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang mereka layani.

Jean-Jacques Rousseau:
Filsuf Prancis, Jean-Jacques Rousseau, dalam karyanya “Kontrak Sosial”, menekankan bahwa pemerintah harus mewakili kehendak umum dan bertindak sebagai pelayan rakyat dalam menjalankan tugas-tugasnya.

John Stuart Mill:
Filsuf dan ekonom Inggris, John Stuart Mill, berpendapat bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk bertindak demi kepentingan publik dan kebahagiaan sebanyak mungkin.

Immanuel Kant:
Filsuf Jerman, Immanuel Kant, dalam karyanya “Tugas-Tugas Etika”, menghormati pentingnya tindakan pelayanan publik dan kewajiban moral pejabat publik untuk bertindak sesuai dengan prinsip moral universal.

Hannah Arendt:
Filsuf politik Jerman-Amerika, Hannah Arendt, menganggap pelayanan publik sebagai elemen penting dalam ruang politik. Ia menekan bahwa pejabat publik harus memahami tanggung jawab mereka untuk melayani kepentingan masyarakat.

Niccolò Machiavelli:
Filsuf politik Italia, Niccolò Machiavelli, dalam karyanya “The Prince”, membahas tentang strategi pemerintahan dan bagaimana pejabat publik harus bertindak untuk memelihara dan kepentingan negara. Namun, pendekatannya lebih realistis daripada berfokus pada pelayanan langsung kepada rakyat.

Perlu diingat bahwa beberapa pandangan ini hanya beberapa contoh dari banyak pemikir atau filsuf yang berbicara tentang peran pejabat publik sebagai pelayan rakyat. Ada berbagai perspektif dan pandangan yang berbeda dalam teori politik dan filsafat yang menjelaskan hubungan antara pejabat publik dan masyarakat yang mereka layani.

Penulis: Freddy W
Editor: Anasril A

Posting Terkait

Jangan Lewatkan