Putusan GAKKUM KLHK: Gubernur Bengkulu dan Polda Bengkulu Harus Pro Aktif Jerat Hukum Pidana Lingkungan PT. TLB

Putusan GAKKUM KLHK: Gubernur Bengkulu dan Polda Bengkulu Harus Pro Aktif Jerat Hukum Pidana Lingkungan PT. TLB

Catatan Kritis Demokrasi Jelang Pemilu 2024: Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan oleh PT. TLB

Polda Bengkulu dan Gubernur Bengkulu sudah punya kekuatan hukum menjerat PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) berdasarkan Putusan pelanggaran pidana lingkungan yang ditetapkan Ditjen Penegak Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah menyatakan bahwa TLB terbukti melakukan pelanggaran dengan membuang sisa pembakaran ke lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang – Pulau Baai dan tidak melakukan pengelolaan FABA sesuai dokumen ANDAL RKL-RPL, seharusnya tidak ada keraguan tindakan hukum harus segera diambil terhadap TLB.

Polda Bengkulu dan Gubernur Bengkulu memiliki peran dalam penegakan hukum di tingkat daerah atau provinsi. Mereka akan melakukan penyelidikan lebih terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan menentukan langkah hukum yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berikut Pers Rilis yang masuk Redaksi wordpers.id

Gakkum KLHK: PT TLB terbukti buang limbah FABA ke TWA

Ditjen Penegak Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyatakan PT.Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) terbukti telah membuang abu sisa pembakaran ke lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang – Pulau Baai dan terbukti tidak melakukan pengelolaan FABA sesuai dokumen ANDAL RKL-RPL.

Aktivitas pembuangan abu sisa pembakaran PLTU yang biasa disebut dengan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) telah berlangsung sejak bulan Januari 2023. Menurut hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu – Lampung pada bulan Maret 2023 seluas 0,6 hektar TWA Pantai Panjang – Pulau Baai dijadikan pembuangan FABA.

DLHK juga menjelaskan Status FABA PLTU PT.Tenaga Listrik Bengkulu (PT.TLB) setelah uji lab merupakan limbah non B3, namun tidak serta merta dibuang tanpa pengelolaan. Limbah non B3 harus dikelola, disimpan dan diletakkan sesuai dengan Dokumen ANDAL PT.TLB. Jika tidak sesuai dengan Dokumen ANDAL maka dinyatakan MELANGGAR.

Atas dasar penyataan tersebut Posko Lentera yang merupakan rumah perlindungan komunitas di Teluk Sepang melakukan pengaduan pada tanggal 24 Maret 2023 melalui website https://pengaduan.menlhk.go.id/, dengan no registrasi #230155.

BACA JUGA:  Keluarga korban Minta Usut Ulang Kasus Kematian Nora Lita Di Ateung Teupat

Kemudian pengaduan tersebut direspon oleh GAKKUM KLHK. Terdapat 3 point yang disampaikan oleh GAKKUM KLHK melalui email adu.lhk@gmail.com pada tanggal 3 Juli 2023 terkait pengaduan yakni.

1. PT.TLB sedang dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dilakukan pengawasan dengan hasil bahwa PT. TLB belum melaksanakan sebagian kewajiban.
2. Pengaduan telah selesai dilakukan verifikasi lapangan dan dinyataka terbukti bahwa FABA dibuang ke TWA Pantai Panjang dan terbukti menyimpang dari Dokumen ANDAL.
3. Solusi yang diberikan oleh GAKKUM KLHK yakni dengan merekomendasikan ke Unit lain dalam hal ini Dir. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL melalui surat nomor S.1135/PPSALHK/PDW/GKM.0/6/2023 tanggal 23 Juni 2023 untuk dilakukan pembahasan tumpang tindih TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dengan Sertifikat HGU Tahun 1979 dan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 0002.

Koordinator Posko Lentera, Harianto mengatakan PLTU berbahan bakar batubara yang berada di Teluk Sepang telah melanggar dokumen yang dibuatnya sendiri yakni ANDAL, Terbukti dan diakui oleh KLHK.

“Kami adalah masyarakat yang terdampak langsung oleh PLTU meminta agar pihak yang berwenang memberikan sanksi yang konkrit kepada PT.TLB” kata Harianto.

Direktur Program Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu menyatakan bahwa KLHK harus menindak tegas tidak hanya sanksi administratif, mengingat PT TLB sudah tiga kali mendapatkan sanksi tersebut.

Selain sanksi, PT TLB juga mendapatkan proper merah. Namun, fakta di lapangan masih belum ada perubahan ataupun perbaikan.

“dari sanksi ataupun proper, tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk menindak tegas PT TLB. Buktinya, tidak ada perbaikan di lapanangan” Katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya respon dan rekomendasi dari GAKKUM KLHK seharusnya pemerintah menindak tegas dengan mencabut izin lingkungan PT.TLB.

Perlu juga disampaikan hingga saat ini Sanksi administratif paksaan pemerintah oleh KLHK dengan No. SK. 5202/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/9/2020 tentang jebolnya kolam pembuangan air bahang belum ada bukti nyata dilapangan. Kondisi kolam pembuangan limbah air bahang masih jebol.

Redaksi