Mukomuko, Word Pers Indonesia – Semakin menjamurnya tempat usaha pijat tradisional yang berada di kawasan pantai Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Muko, Kabupaten Mukomuko. Usaha tersebut semakin lama semakin meresahkan warga.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan mengkaji ulang seluruh perizinan yang ada dan menimbang kembali perizinan tersebut agar tidak diperpanjang kembali.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA. Tentunya jika berkaca pada amanat Peraturan daerah (Perda) Mukomuko Nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, sudah selayaknya panti pijat yang menjamur berada di kawasan pantai Air Punggur tersebut izinnya di tinjau ulang.
“Karena tentunya berkaitan dengan azas manfaat dan ketentraman tidak jarang aktivitas panti pijat ini membuat resah warga sekitar, ditambah lagi beberapa waktu yang lalu juga terjadi penangkapan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0) oleh pihak Polres Mukomuko di kawasan tersebut. Maka dari itu izin yang ada secepatnya akan di kaji kembali, tidak menutup kemungkinan usaha tersebut akan di tutup secara permanen.” Ucapnya.
“Secepatnya hal ini akan kita koordinasikan dengan dinas terkait agar mengkaji ulang izin yang ada. Jangan sampai karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak seberapa masyarakat sekitar di buat resah, bila perlu tutup jika banyak mengandung hal-hal yang negatif.” tegasnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Mukomuko Nurbaiti SH, yang beberapa waktu lalu memimpin operasi pendataan di seluruh pijat refleksi atau panti pijat yang ada di kawasan Air Punggur mengatakan, sebagian besar terapis yang bekerja tidak memiliki sertifikat terapis, kemudian juga ada yang tidak memiliki kartu identitas, serta belum memeriksakan kesehatan. Untuk terapis ini mulai 24 sampai dengan 45 yang sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Mukomuko.
“Kami sudah layangkan surat peringatan kepada pemilik usaha agar mentaati aturan yang berlaku. Kurang lebih ada 12 terapis delapan dari tempat usaha pijat refleksi yang tidak memiliki kelengkapan sebagai terapis, hanya ada empat terapis yang memiliki sertifikat itupun masih kami ragukan karena tidak dilengkapi dengan pengesahaan lembaga penerbit sertifikat,” ujarnya.
Terpisah Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana S.STP menyampaikan, berdasarkan laporan Realisasi PAD dari sektor pajak ini sejak bulan Januari hingga Juni 2023 sebesar Rp 4,96 miliar atau 29,28 persen dari target pajak daerah tahun 2023 ini. Sedangkan untuk pendapatan Pajak Panti pijat atau pijat refleksi di Mukomuko baru menyetorkan sebesar Rp 800 ribu ke daerah, dari total target tahun 2023 ini sebesar Rp 3 juta, atau berkisar 26,6 persen dari target yang tercapai.
“Untuk PAD yang dihasilkan memang kecil pertahunnya dari usaha panti pijat tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya disitu, Ketua adat juga sudah ambil sikap terkait hal tersebut.
“Negeri Mukomuko ini beradat. Jangan kotori kampung beradat ini terkhusus di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko,” kata Muchtar Mara.
Negeri ini sudah ternoda maksiat oleh usaha urut lulur dan tempat hiburan malam (karaoke-red) sejak tahun 2017 lalu. Menyikapi persoalan ini, atas aspirasi
Kaum Adat Soandeko, kata Muchtar Mara, pihaknya pernah menyurati pemerintah daerah untuk menindak tegas hingga membekukan semua izin usaha tempat urut lulur di wilayah ini. Tak ingin dilaknat, adat suku Kaum Soandeko Mukomuko sampaikan kutukan terhadap semua usaha berbau maksiat di wilayah Kabupaten Mukomuko.