Mukomuko, Word Pers Indonesia – Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum jika Jon Adiahman Purba kembali mengabaikan atau mangkir panggilan penyidikan.
“Sudah saya cek, sudah ditanda tangani Kasat Reskrim panggilan ke dua untuk kehadiran selasa dan rabu minggu besok (minggu depan, red).” Kata Nuswanto saat dihubungi Redaksi via pesan instan WA Jumat (21/7/2023) Pukul 19.44 WIB
Polres Mukomuko harus mengambil langkah penegakan hukum yang tegas, jika ada upaya terlapor kembali mangkir kedua kalinya.
“Kalau diabaikan akan dilakukan langkah sesuai hukum yg berlaku Mas.” Tegasnya.
Jon A Purba terlapor kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan diduga diback up ormas PBB bertindak premanisme Pimpinan “Pintu Batu” Sekaligus menguasai ahan milik Pelapor Iman Abraham Surbakti di Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko, saat ini status perkara terlapor Jon A Purba telah naik tahap penyidikan.
Sangat disayangkan, tanpa keterangan resmi, seperti ada upaya menghindar panggilan penyidik polres. Pantauan media hingga pukul 14.30 WIB, Terlapor Jon A Purba tidak menampakan “batang hidungnya” memenuhi panggilan penyidik Unit Pidum Reskrim Polres Mukomuko
Sebelumnya Terlapor telah mendapatkan dispensasi pengunduran waktu pemeriksaan semula dijadwalkan Senin 17 Juli 2023 dan Selasa 18 Juli 2023, Namun kuasa hukum terlapor meminta waktu jadwal pemeriksaan diundur hari Jumat 21 Juli 2023.
Jon Purba diharuskan memenuhi panggilan penyidikan, untuk menggali bahan dan keterangan serta memperkuat alat bukti yang dijadikan dasar seseorang diduga melakukan tindak pidana, pasalnya, Penyidik Unit pidana Umum Reskrim Polres Mukomuko telah meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
Kuasa Hukum Iman Abraham Surbakti, Rahmat Riadi, S.H dan Muslim Chaniago, S.H, M.H kepada awak media ini membenarkan pernyataan Kapolres.
“Kami telah cross cek dengan penyidik, bahwa saudara purba dan kawan kawannya yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit diladang milik klien kami, kembali mangkir dari panggilan penyidik, tanpa ada alasan resmi. Entah sakit atau sedang ada kepentingan lain, kami juga tidak tahu. Tadi kami juga sudah konfirmasi ke Kapolres Mukomuko melalui Kepala Unit Pidum Satreskrim Polres Mukomuko, dan beliau menyatakan kalau saudara purba cs dipanggil hari Senin dan Selasa lalu, namun kuasa hukumnya minta hari Jumat ini,” Jelas Keduanya.
Selaku kuasa hukum Pelapor Iman A Abraham, Rahmat Riadi dan Muslim Chaniago akan terus mengawal perjalanan dan tahapan kasus ini, sampai ke persidangan di pengadilan sehingga klien mereka benar benar mendapatkan keadilan.
Kedua pengacara Pelapor ini meminta kepastian terkait panggilan kedua bagi terlapor.
“Kami sangat menghargai proses hukum yang dijalankan hukum rekan rekan Unit Pidum Satreskrim Polres Mukomuko. Kami percaya dan yakin rekan rekan penyidik Reskrim Polres Mukomuko ini akan bekerja cepat, karena mereka akan fokus juga untuk mengamankan tahapan Pemilu Serentak 2024,” Tutup Rahmat.
Sementara ketika konfirmasi kepada Kasatreskrim, melalui Kanit Pidum polres Mukomuko Ipda Hendri kepada awak media ini membenarkan jika Purba cs mangkir atau belum memenuhi panggilan penyidik.
“Seperti yang telah disampaikan pimpinan kami Pak Kapolres, kita akan layangkan panggilan kedua sesuai dengan prosedur yang berlaku.” Jelas Hendri
Berdasarkan informasi, saksi saksi dimintai yang akan dimintai keterangan selanjut adalah Saudara Mulya Sutiya bin Rusna, Jon Adiahman Purba bin Kita Purba, Solehudin bin Tubin, Eko Riyan Saputra bin Maman dan Muslihin bin Maman.
Polres Mukomuko minta dukungan dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas penuntasan perkara tersebut.
Pihaknya juga meminta Percayakan kepadanya terkait penyelesaian persoalan ini dan jangan sampai berspekulasi liar diluar sehingga bisa berpotensi menimbulkan pandangan yang kurang baik atau pandangan yang keliru.
“Intinya kami bekerja sesuai prosedur dan benar benar menanamkan nilai nilai Polri Presisi dalam setiap penanganan persoalan hukum ditengah masyarakat,” tegasnya.
“Kami juga mengucapkan terima kepada rekan rekan media dan tokoh masyarakat yang telah menjalankan fungsi kontrol terhadap penanganan persoalan ini,” Pesan Kapolres Mukomuko melalui Kasatreskrim lewat penyataan Kanit Pidum.
Pewarta: Agus A
Editor: Anasril A