Gelar Paripurna, Fraksi DPRD Bengkulu Utara Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Jadi Perda

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia Penyampaian pendangan akhir fraksi DPRD Bengkulu Utara (BU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi, akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (24/7/2023).

Pengesahan Perda ini tertuang dalam rapat paripurna yang digelar lembaga DPRD BU, di ruang rapat paripurna legislatif setempat.

Terpantau, dalam agenda rapat pengesahan tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka I, Juhaili, S.IP, berserta para anggota dewan lainnya. Eksekutif daerah hadir langsung Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, para Kepala OPD, FKPD dan para undangan.

“Hasil penyampaian padangan seluruh fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Utara menerima dan menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda,” ungkap Ketua DPRD BU, Sonti Bakara.

Sementara, Bupati BU, Ir H Mian mengungkapkan terimakasih atas pandangan fraksi-fraksi dewan.

“Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada semua anggota Dewan dan fraksi-fraksi yang ada, telah sepakat sepenuhnya untuk menyetujui Raperda pajak dan retribusi daerah menjadi Perda,” sampainya.

Bupati berharap, Perda ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Setelah perda ini disahkan dan selesai mengikuti proses evaluasi maupun sosialisasi terkait teknis isi perda. Diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan sebagai pendongkrak pendapatan daerah nantinya,” demikian bupati. (Adv)

BACA JUGA:  Dewan Provinsi Bengkulu Setujui Pembahasan Raperda Pencegahan Covid 19 Dilanjutkan