Simeulue, Word Pers Indonesia – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, melakukan pemusnahan puluhan unit Barang Bukti (BB) handphone yang dimiliki oleh narapidana yang sedang menjalani hukuman.
Pemusnahan melibatkan sebanyak 42 unit handphone, berbagai jenis dan merk, yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas Lapas Kelas III Sinabang. Acara pemusnahan digelar di kompleks Lembaga Pemasyarakatan tersebut pada Selasa (19/12/2023), dengan metode pembakaran.
Mohammad Ridwantoro BC IP SH, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, secara langsung memimpin pemusnahan BB sitaan tersebut.
Dalam pernyataannya, Mohammad Ridwantoro menjelaskan, “Hari ini, kami sudah memusnahkan barang bukti HP dan lain-lain. Dan kedepan jangan terjadi lagi, sebab kemungkinan besar hp itu dibawa sendiri oleh warga binaan ke lapas.”
Pemusnahan BB handphone ini merupakan langkah konkret dalam rangka pemberantasan praktik peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan keamanan serta ketertiban di dalam Lapas III Sinabang.
Narapidana atau warga binaan dihimbau untuk mematuhi aturan dan larangan membawa barang terlarang ke dalam lapas. Langkah-langkah tegas seperti pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat kontrol terhadap masuknya barang-barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Reporter: Ahmad Hidayat
Editor: Anasril