LEBONG, Word Pers Indonesia – Ro (47), seorang pria yang beralamat di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, melakukan aksi pencurian pada Kamis, 4 Januari 2024, dini hari. Keputusan ini diambil karena Ro mendapati dirinya tanpa uang dan terdesak kebutuhan hidup.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Amir Lukman Hakim, menjelaskan bahwa Ro melakukan pencurian dengan cara mencongkel plang kayu pintu samping rumah korban di Kelurahan Rimbo Pengadang. Dalam aksinya tersebut, Ro berhasil mengambil beberapa barang milik korban, termasuk 1 unit HP merek Vivo Y01A, tabung gas LPG, beras seberat 12 Kg, dan barang-barang lainnya.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 17.00 WIB bersama beberapa barang bukti kejahatan,” ujar Kapolsek Rimbo Pengadang pada press release di Mapolres Lebong pada Selasa (16/01/24).
Amir Lukman Hakim menambahkan bahwa Ro melakukan aksinya karena terdesak keuangan dan tidak memiliki uang. “Rencananya, barang-barang hasil curian ini akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Ro, sebagai pelaku tindak pidana pencurian, kini dihadapkan pada ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Lebong.
Reporter: Hendro
Editor: Anasril