Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pj Walikota Belum Berikan Klarifikasi

Wordpers.id, Kota Bengkulu – Terkait pemberitaan dugaan pelanggaran netralita ASN yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bengkulu dengan menyebaran banner digital berisi konten kampanye melalui media sosial. Tindakan ini diduga terjadi di salah satu Grup WhatsApp yang bernama ‘Silaturahmi Bengkulu’, yang terdiri dari 824 anggota pada Rabu, 10 Januari 2024.

Banner digital tersebut berisi materi kampanye milik seorang calon legislatif (caleg) bernama Dwi Ratnawati, yang tak lain adalah istri dari Arif Gunadi. Dwi Ratnawati merupakan caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nomor Urut 6.

Baca Berita Sebelumnya: Terlibat Pelanggaran Netralitas ASN, Pj Walikota Bengkulu Sebarkan Banner Digital di Grup WA

Tim redaksi Wordpers.id mencoba menghubungi Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi dengan menghubungi nomor whatsapp untuk meminta klarifikasi namun yang bersangkutan tidak merespon. Selain menghubungi melalui whatsapp namun bebrapa kali Pj Walikota tidak berkenan untuk memberikan klarifikasi kepada media ini.

Sebelumnya Pj Walikota yang merupakan ASN menyebarkan banner digital kampanye milik Dwi Ratnawati yang merupakan caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nomor Urut 6.

Sementara itu, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyatakan sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Pj tersebut, bahkan bawaslu sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Pj Walikota namun yang bersangkutan belum dapat hadir karena ada agenda kantor dan kedinasan yang telah terjadwal serta tidak dapat ditinggalkan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengklu telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi yang kedua untuk Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Desa Wonosobo, Episentrum Pergerakan NU di Mukomuko

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Kamis, mengatakan jika surat panggilan klarifikasi yang kedua tersebut tidak ditindaklanjuti atau Penjabat Wali Kota Bengkulu tidak memenuhi panggilan tersebut maka Bawaslu akan melanjutkan permasalahan tersebut ke kajian.

“Kita sudah kirimkan lagi undangan klarifikasi kedua terhadap penjabat Wali Kota Bengkulu terkait dengan laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kota Bengkulu,” ujarnya.

Ahmad menerangkan pemanggilan klarifikasi terhadap Penjabat Wali Kota Bengkulu dilakukan, setelah Bawaslu dan anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari pihak kejaksaan dan kepolisian menyetujuinya. Karena, semua sikap yang diambil harus melalui rapat pleno pimpinan untuk menentukan terkait dengan langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang merupakan terlapor dan saksi.

Berdasarkan hasil klarifikasi ataupun pemeriksaan sementara bahwa ada yang menyimpan nomor tersebut atas nama Penjabat Wali Kota dan ada yang tidak menyimpan, namun di nomor tersebut ada nama dari Arif Gunadi.

Reporter: A. Ade Permana
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan