Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Seorang oknum mantri berusia 58 tahun dari Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara, telah ditangkap oleh polisi pada hari Selasa (20/2/2024) kemarin, karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pasien wanita berusia 13 tahun.
Peristiwa tersebut berawal pada hari sebelumnya, Sabtu (17/2/2024), ketika kakak korban membawa adiknya untuk berobat di rumah oknum mantri di desa mereka. Setelah kembali dari tempat praktek, korban diberikan sejumlah obat yang harus diminum selama 5 hari.
Namun, keesokan harinya, pada Minggu (18/2/2024), oknum mantri tersebut kembali ke rumah korban dan mengumumkan bahwa akan melakukan pemeriksaan tambahan. Tanpa alat medis, oknum mantri tersebut langsung menyentuh perut dan area sensitif korban, bahkan mencium bibirnya dengan penuh birahi.
Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Binara, melalui Kapolsek IPDA Achmad Nizar, menyatakan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap pada Selasa (20/2/2024).
“Kemarin terlapor sudah kita amankan, dan telah kita minta keterangan lebih lanjut,” ujar IPDA Achmad Nizar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur akan ditindaklanjuti dengan tegas. “Tentu kita akan tindak tegas,” tambahnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman termasuk penjara selama 5 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Penulis: Rizal Piliank
Editor: Anasril