Putusan Kasasi MA Keluar, Projo Simeulue minta Kasus SPPD Fiktif Dilanjutkan

Simeulue-Word Pers Indonesia – Ketua Projo Simeulue, Muhammad Yusuf mengatakan proses kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue harus dilanjutkan untuk memproses para tersangka lain yang belum tersentuh hukum.

Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue harus ditegakkan dengan seadil-adilnya bukan hanya 6 orang tersangka itu saja, karna diduga masih ada 11 orang lagi dan bahkan kembali terpilih menjadi anggota DPRK Simeulue periode 2024-2029

Sebelumnya Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seramoe Meukah, Senin (9/10/2023) telah melakukan aksi di Kejati Aceh untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut, namun pihak Kejati yang disampaikan oleh KASIPENKUM Aceh, Ali Rasab Lubis Mengatakan “pihak Kejati meminta massa bersabar karena kasus korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue masih dalam tahap kasasi.

“Ini masih proses kasasi, kasasi ini masih berlanjut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) nomor 1230/Pan.Pid.Sus/6560 K/Pidsus/2023 telah keluar pada tanggal 7 Februari 2024.

Yusuf menegaskan, jika kasus ini di diamkan dan tidak dilanjutkan maka kami akan laporkan ke Jamwas Kejagung RI di Jakarta, Serta akan menggelar aksi besr-besaran di Kejati Aceh dalam waktu dekat ini.

Reporter: Ahmad Hidayat
Editor: ANasril

BACA JUGA:  ADPPI Sarankan Pemda Gunakan DBH dan Bonus Produksi untuk Penanganan Covid-19 di Area Panas Bumi