Revisi UU Pemda: Kewenangan Kepala Daerah Ditinjau, Respons terhadap UU Cipta Kerja

Word Pers Indonesia Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) sebagai respons terhadap perkembangan hukum terkini, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Halilul Khairi, revisi UU Pemda menjadi kebutuhan mendesak, mengingat beberapa kewenangan kepala daerah telah dialihkan ke pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja dan undang-undang terkait lainnya. “Kehadiran UU Cipta Kerja dan sejumlah undang-undang lain menuntut adanya sejumlah kewenangan yang harus diatur ulang dalam UU Pemda,” ujar Halilul pada Rabu, 28 Februari 2024.

Halilul menjelaskan bahwa revisi UU Pemda juga penting karena telah berlalu lebih dari 10 tahun sejak pembuatannya, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini terkait kewenangan kepala daerah.

Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kemenkumham, menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam proses penyusunan UU Pemda yang baru. Hal ini bertujuan untuk menghindari kontradiksi dalam regulasi dan memastikan efektivitas pemerintahan daerah. “Penting untuk mempertimbangkan perencanaan pembangunan nasional sebagai salah satu faktor utama dalam penataan regulasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.(Red)

BACA JUGA:  Benarkah PNS dan Kepala Daerah Terlibat Asmara "Setan Korupsi?