Waspada! Pemkot Bengkulu Awasi Kehadiran ASN Pasca Cuti Lebaran

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan kesiapan untuk memberikan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja melebihi aturan cuti bersama Idul Fitri 1445 H. Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2024 telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama, kehadiran ASN setelah cuti bersama Idul Fitri merupakan kewajiban yang harus dipatuhi tanpa terkecuali. “Ini merupakan satu hal yang wajib dilakukan dan dipatuhi oleh seluruh ASN Kota Bengkulu,” ujarnya.

Gita menjelaskan bahwa ada pengecualian untuk ketidakhadiran ASN, namun harus dengan keterangan yang jelas. “Ada beberapa pengecualian seperti cuti atau alasan sakit, namun harus melalui mekanisme izin yang berlaku,” tambahnya.

Terhadap pelanggaran tersebut, sanksi akan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga tindakan tegas sesuai kebijakan yang berlaku. “Mari kita kembali aktif menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.

Asisten lll Pemerintah Kota Bengkulu, Tony Elfian, menegaskan pentingnya untuk tidak menambah waktu libur melebihi yang telah ditetapkan. Pemkot Bengkulu akan melakukan pemantauan terhadap absensi para ASN pada hari pertama masuk kerja dan memberikan teguran serta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pengawasan ketat terhadap absensi dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu.(*)

BACA JUGA:  Orasi di Kantor Goenawan Mohamad, eks Wartawan JP Perjuangkan Kesejahteraan Pasca Pensiun

Posting Terkait

Jangan Lewatkan