Rapat Paripurna DPRD BU 2024: Evaluasi Fraksi Terhadap Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Bengkulu Utara, WOrd Pers Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara kembali menggelar rapat internal untuk mengevaluasi pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD BU pada hari Selasa, 5 Maret 2024, dimulai pukul 09:00 WIB hingga selesai.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD BU nomor 1/BA/BANMUS/2024 pada tanggal 26 Februari 2024 yang membahas laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2024, yang diadakan pada hari Selasa, 27 Februari 2024.

Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, menjelaskan, “Hari ini kita akan mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara terkait Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang sudah beberapa kali dibahas sebelumnya.”

Rapat terbuka ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH, didampingi Wakil Ketua II, Herliyanto, S.IP.

Sonti Bakara, SH, menambahkan, “Insya Allah, besok pada hari Rabu (06/3), akan diambil keputusan apakah Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau tidak.”

Fraksi-fraksi DPRD BU, mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Nurani Indonesia Sejahtera, De Asen BU, dan Nasdem, menyambut baik upaya evaluasi ini serta mengapresiasi kerja keras tim Bapemperda DPRD BU dalam merumuskan Raperda tersebut. (Adv/Teguh)

BACA JUGA:  Tim Kecamatan Gelar Monev di Desa Bukit Makmur, Kades Suroso: Segera Diserahkan Ke KPM