Bengkulu, Word Pers Indonesia – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapat peringatan keras untuk tidak melakukan pemberhentian dan atau pengangkatan pegawai kontrak atau Tenaga Harian Lepas (THL).
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menanggapi kasus salah satu THL di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang mengklaim diberhentikan secara sepihak, bahkan mencuat melalui pemberitaan dan media sosial.
“Tidak boleh lagi menerima dan memberhentikan,” tegas Gubernur Bengkulu menanggapi masalah tersebut.
Menurut Gubernur, penerimaan dan pemberhentian THL harus didasari oleh alasan yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan. Ini mengacu pada regulasi surat edaran yang telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
“Jadi harus ada dasar yang kuat, atau pemeriksaan apa sampai dibuktikan. Kalau penerimaan memang tidak diperbolehkan lagi,” tambahnya.
Meskipun demikian, Gubernur menyebut bahwa perpindahan THL antar OPD masih diizinkan, karena sumber penggajiannya berasal dari APBD yang sama.
“Kalau perpindahan antar OPD sebenarnya sah-sah saja, kan sumber penggajiannya sama dari APBD,” jelas Gubernur.
Gubernur juga meminta agar jika ada pemberhentian atau penerimaan THL, pihak terkait melakukan konfirmasi dengan OPD terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Gubernur punya kebijakan bahwa tidak boleh diberhentikan dan tidak boleh menerima lagi. Kemarin juga kita lakukan, THL dari protokoler dipindahkan karena memang kebutuhan,” pungkasnya.(*)