Bengkulu, Word Pers Indonesia – Dalam rangka memajukan Provinsi Bengkulu, Koordinator Wilayah Bergerak 1912, Iqbal Hafsari, menekankan pentingnya kepemimpinan yang cerdas dan berpengalaman. Menurutnya, Rohidin Mersyah adalah sosok yang tepat untuk melanjutkan pembangunan Bengkulu.
“Berdasarkan pengamatan kami, Rohidin Mersyah harus kembali memimpin Provinsi Bengkulu,” ujar Iqbal Hafsari, menegaskan dukungan mereka.
Rohidin Mersyah telah membuktikan kemampuannya melalui berbagai proyek infrastruktur seperti Jalan Tol Kota Bengkulu-Taba Penanjung, pembangunan jalan Trans Enggano, dan revitalisasi pelabuhan di Kahyapu dan Malakoni Pulau Enggano.
Selain itu, program pembangunan ekonomi dan pendidikan seperti pengembangan kawasan hijau, konektivitas jalan di selatan Bengkulu, dan Leadership Bengkulu Program telah terbukti efektif di bawah kepemimpinannya.
Meskipun dihadapkan pada tantangan wabah COVID-19, Rohidin Mersyah tetap berhasil meraih prestasi dalam pembangunan Provinsi Bengkulu. Menurut Iqbal Hafsari, pilihan yang tepat pada Pilkada 27 November 2024 adalah mempercayakan kembali kepemimpinan kepada Rohidin Mersyah.
“Rohidin Mersyah adalah pilihan tepat untuk kembali memimpin Provinsi Bengkulu,” tandas Iqbal Hafsari, menegaskan keyakinan mereka dalam mendukung Rohidin Mersyah.
Tahapan- tahapan pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
-Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
-Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
-Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (*)