Mukomuko, Word Pers Indonesia – Peran kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa tidak melibatkan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif negara. Namun, jika terlibat dalam tindak pidana korupsi terhadap keuangan desa yang berdampak pada kerugian keuangan negara, proses hukumnya dilakukan melalui Pengadilan Tipikor.
Pada wilayah hukum Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, belakangan ini terjadi pemanggilan dan pemeriksaan oleh Satuan Unit Tipikor terhadap beberapa kepala desa dan perangkatnya di Kabupaten Mukomuko. Informasi yang kami peroleh di lapangan menyebutkan bahwa sekitar 8 desa di Kabupaten Mukomuko telah dipanggil oleh Satuan Unit Tipikor Polres Mukomuko, di antaranya Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, dan Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit.
Marjuni, Kepala Desa Bandar Jaya, dan Bendahara Desa saat dimintai keterangan oleh media mengonfirmasi pemanggilan tersebut, “Ya, kami memang sudah dipanggil oleh pihak Tipikor Polres Mukomuko bersama Kades dan sudah dimintai keterangan,” ujar Erwin, Bendahara Desa Bandar Jaya.
Sementara itu, Abu Natan, Kepala Desa Air Dikit, juga mengkonfirmasi pemanggilan tersebut, “Saya dan perangkat desa terkait sudah beberapa kali dipanggil dan dimintai keterangan oleh Unit Tipikor Polres Mukomuko. Pemanggilan tersebut sudah dilakukan sejak akhir tahun 2023. Kami berharap agar proses ini bisa cepat selesai, sehingga kami bisa menjalankan roda pemerintahan dengan tenang,” kata Abu Natan kepada media beberapa waktu lalu.
Ketika media meminta tanggapan dari IPDA Edi Purwanto, SH., Kanit Tipikor Polres Mukomuko, terkait pemanggilan para kepala desa dan prosesnya, kanit tersebut menjawab dengan singkat melalui pesan WhatsApp, “Masih.” Jawaban tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap para kepala desa terkait masih berlangsung.(bbg)