Oknum PNS di Simeulue, Diduga Peras Masyarakat yang Ingin Buat Surat Ijin Usaha

Simeulue : WordPers Indonesia : Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Simeulue berinisial AF diduga melakukan pemerasan kepada masyakarat yang ingin membuat surat ijin usaha di dinas itu.

Sumber media ini yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, modus operandi yang dilakukan AF dalam melakukan pemerasan itu dengan cara meminta pinjaman uang pada masyakarat yang ingin membuat ijin usaha simpan pinjam uang berjalan (Koperasi Berjalan) yang ada di Simeulue.

Kemudian AF meminta pinjaman uangnya tersebut agar di hapus dari daftar hutangnya.

“Di Dinas itu AF bekerja sebagai staf ia bisa mengeluarkan ijin usaha simpan pinjam uang (Koperasi Berjalan) dengan meminta imbalan semua hutang pinjamannya di hapus,” kata sumber itu, Kamis, 06 Juni 2024.

Menurut sumber ini, oknum PNS itu memiliki hutang uang pada usaha simpan pinjam uang berjalan dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 7 juta, dan hutang oknum PNS tersebut tersebar pada beberapa orang pemberi pinjaman uang berjalan atau koperasi berjalan yang ada di Simeulue ini.

“Kalau di total semua pinjaman oknum PNS tersebut yang diminta untuk di hapuskan itu di beberapa pemberi pinjaman di Simeulue ini mencapai Rp 18 juta rupiah. Hutangnya sama kami saat ini sudah di hapus dari buku pinjaman,” kata sumber tersebut.

Dikatakan sumber itu, oknum PNS tersebut melakukan aksinya setiap ada orang yang ingin membuat ijin usaha simpan pinjam uang berjalan di Simeulue ini.

“Oknum PNS itu juga menawarkan pada orang untuk membuat ijin usaha simpan pinjam uang (koperasi berjalan) itu dengan imbalan uang atau diberi pinjaman hutang,” ujar sumber itu.

BACA JUGA:  Salah Satu Desa di Kecamatan Air Padang BU Dilaporkan LSM Lippan Jaya ke Kejati Bengkulu

Sementara seorang staf Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simeulue, menyampaikan untuk membuat surat ijin usaha di dinas itu tidak di pungut biaya apapun alias gratis hanya saja perlu menyiapkan persyaratan seperti foto copy KTP dan foto copy NPWP orang yang ingin membuat ijin usaha itu.

“Membuat ijin usaha di dinas ini tidak berbayar atau gratis,” ucap staf Dinas itu.

Saat ditanyakan pada staf tersebut apa bisa membuat ijin usaha simpan pinjam uang berjalan di Dinas itu staf Dinas tersebut tidak bisa menjawab.

“Kalau ijin usaha simpan pinjam uang itu saya kurang paham apa bisa dikeluarkan,” ujar staf tersebut.