Ka-Satpol PP Kota Blitar Tetap Tegak Jalankan Perda

Blitar, Word Pers Indonesia – Terkait dengan adanya baliho yang melintang jalan Satpol-PP kota Blitar sudah menerima surat dan juga sudah menerima himbauan-himbauan adanya baliho melintang, yang memang sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan, hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy.

“Untuk Satpol PP kita tetap akan menjalankan tugas sesuai tupoksi, dalam hal ini kita pada posisi penegakan Perda,”kata Ronny pada awak media diruang kerjanya, Kamis (4/7/2024).

Lebih lanjut Ronny mengatakan, sudah jelas tidak boleh ada baliho melintang dan itu ditindak lanjuti dengan Perwali yang ada di Kota Blitar sampai dengan adanya perubahan , Peraturan Walikota Blitar nomor 23 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan walikota Blitar nomer 24 tahun 2013 tentang pedoman teknis penyelenggaraan reklame dan alat peraga kampanye.

“Satpol-PP menunggu perintah aturan jelas yaitu dengan menerima surat dari DPMPTSP bahwa perizinan tempat ini sudah tidak diizinkan, tidak berlaku atau harus dibongkar, maka Pol PP akan menindak lanjuti,”tegasnya.

Ronny meyakinkan, Satpol-PP juga tidak melakukan tebang pilih dan lain sebagainya seperti berita yang sudah beredar, namun Satpol-PP akan melihat alasan apa yang dilakukan oleh DPMPTSP tidak melaporkan dulu untuk ruas jalan yang ada di jalan provinsi atau jalan nasional.

“Ternyata DPMPTSP menunggu prosedur perizinan yang sudah dilakukan pada dinas terkait yang ada di pusat,”jelasnya.

Menurut Ronny, DPMPTSP sudah memberitahukan pada Satpol-PP bahwa DPMPTSP sudah memberikan peringatan ke 2 kepada masing-masing pemilik baliho yang melintang jalan, dan kita sudah siap bilamana sudah pada peringatan kedua selesai.

BACA JUGA:  Warning Pemudik: Akses Jalan Penghubung Lebong – Bengkulu Utara Lumpuh Total

“peringatan ketiga dilakukan Pol PP harus segera bertindak dan DPMPTSP memberitahukan pada Pol PP untuk bertindak maka Pol PP akan melaksanakan penertiban dalam penegakan Perda,”paparnya.

Menanggapi reklame melintang di jalan Bali masih belum diturunkan Ronny menegaskan, Dari Satpol PP menunggu karena tempat pemasangan itu pada posisi jalan nasional dan DPMPTSP juga belum memberikan surat kepada kami untuk menurunkan baliho dan kami akan menunggu.

“kemungkinan sekitar pertengahan bulan Juli ini kita akan turunkan melihat surat peringatan kedua dari DPMPTSP terhadap pemilik dari vendor dari baliho yang jalan Bali, itu sudah 2 kali,”pungkasnya.

Ronny berharap warga masyarakat kota Blitar untuk menciptakan situasi kondusif, kita akan menghadapi adanya pemilihan walikota dan wakil walikota.

” apapun yang hendak dilakukan warga masyarakat hendaknya mematuhi aturan-aturan yang ada terkait dengan rencana pemasangan gambar-gambar calon,”pungkasnya. (Etk)