KPK Soroti Dugaan Korupsi dalam Sistem E-Katalog Infrastruktur di Bengkulu

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Keluhan dari para pengusaha terkait dugaan praktik korupsi dalam sistem E-katalog di instansi vertikal Provinsi Bengkulu kini menjadi perhatian serius penegak hukum. Satgas 1 Anti-Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan bahwa mereka telah memantau aktivitas sistem E-katalog di Bengkulu, khususnya di bidang infrastruktur.

Teguh Widodo, Kepala Satgas 1 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, menyatakan bahwa pihaknya telah dan akan terus melakukan pemantauan dengan menggunakan sistem elektronik audit. “Kami sudah memiliki sistem audit elektronik yang memungkinkan kami untuk memantau dan menganalisis aktivitas di dalam sistem E-katalog. Modus-modus yang digunakan oleh pengusaha ataupun pihak instansi vertikal bidang infrastruktur akan terbaca dalam sistem dan bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya saat menutup diskusi pencegahan korupsi bersama pelaku usaha dan asosiasi pengusaha di Kantor Kadin Provinsi Bengkulu, Kamis (11/7/2024).

Teguh menjelaskan bahwa sistem E-Audit dapat mengidentifikasi modus operandi yang digunakan dalam proses lelang infrastruktur. “Kita bisa melihat modus-modusnya, siapa saja perusahaan yang sering dipilih. Dari situ, kami akan menganalisis dan menindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” tambah Teguh.

Meskipun sistem E-katalog dirancang untuk mengatur pengadaan dan penawaran, Teguh memastikan bahwa penyimpangan tetap bisa diidentifikasi melalui sistem audit KPK RI. “Dalam e-katalog, seringkali ada perusahaan tertentu yang terus dipilih, meskipun ada pilihan lain yang lebih kompeten. Modus ini bisa terbaca oleh sistem audit kami dan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait proyek infrastruktur yang bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau aparat penegak hukum, Teguh menekankan pentingnya penyelesaian sesuai prosedur. “Temuan BPK harus diselesaikan dalam waktu 60 hari, dan jika sudah ditangani, harus diproses sesuai aturan hukum yang ada,” jelasnya.

BACA JUGA:  Terkait Isu Mutasi Jabatan Lingkup Pemkab Mukomuko, Ini Respon Dewan Asal PDIP Roni Pasla

Satgas 1 Anti-Korupsi Badan Usaha KPK fokus pada pembenahan sistem dan regulasi di sektor usaha. “Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK fokus pada masalah di sektor usaha, karena data di KPK menunjukkan bahwa pelaku usaha menjadi peringkat tertinggi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Semua regulasi harus sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” terangnya.

Ketua Umum Kadin Provinsi Bengkulu, yang juga Ketua Advokasi Daerah (KAD), Ahmad Irfansyah, menyampaikan bahwa setelah kegiatan diskusi, pihaknya diminta oleh KPK untuk terus melakukan koordinasi terkait sistem dan regulasi infrastruktur di Provinsi Bengkulu. “Alhamdulillah, diskusi pencegahan korupsi selama tiga hari ini berjalan lancar. Semua pelaku usaha dan asosiasi pengusaha di Bengkulu telah menyampaikan keluhan dan informasi terkait infrastruktur. Kami diminta untuk tetap berkoordinasi dengan KPK RI terkait regulasi proyek infrastruktur agar proses pembangunan di Bengkulu berjalan maksimal,” ungkapnya.

Diskusi yang digelar oleh Satgas 1 KPK ini diikuti oleh seluruh pelaku usaha dan asosiasi pengusaha di bidang infrastruktur di Bengkulu. Tujuan diskusi ini adalah untuk mengetahui dan mencari informasi serta keluhan dari pelaku usaha, sehingga celah korupsi bisa dicegah.(*)