PT DDP Klaim Legalitas, Kelompok Tani Hentikan Pemanenan di Lahan HGU Mukomuko

Mukomuko, WOrd Pers Indonesia – Suasana tegang meliputi sektor perkebunan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, setelah sebuah kelompok tani menghentikan kegiatan pemanenan yang dilakukan oleh PT Daria Dharma Pratama (PT DDP) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan kelompok tani tersebut menghentikan pemanenan oleh pekerja PT DDP.

Menanggapi insiden ini, Simon, perwakilan dari PT DDP, menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki izin HGU dan dokumen legalitas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Perusahaan tentunya telah melewati proses perizinan yang benar. Jika ada yang ingin memverifikasi, silakan cek ke BPN,” ujar Simon pada Selasa, 30 Juli 2024.

Tidak ada satupun Alasan rasional dan dalil hukum kelompok tersebut untuk menghentikan operasional dan menguasai aset PT DDP, karena sudah jelas bahwa lokasi tersebut dalam penguasaan PT DDP baik secara fisik maupun secara hukum. Ini tendensinya sudah mengarah ke aksi kriminalitas Perusahaan meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu.

“Pemerintah telah menyediakan lembaga resmi untuk menangani perselisihan lahan. Jika ada indikasi bahwa PT DDP tidak memiliki izin, pihak yang bersangkutan dapat meminta konfirmasi resmi dari lembaga pemerintah yang berwenang,” tambah Simon.

Manajemen PT DDP juga mengharapkan agar gangguan terhadap kegiatan perkebunan oleh kelompok tertentu dapat ditindak secara tegas, karena hal tersebut berdampak negatif pada iklim investasi di Kabupaten Mukomuko.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari kelompok tani Tanjung Sakti mengenai alasan di balik penghentian pemanenan tersebut. Diharapkan pihak berwenang dapat segera menengahi perselisihan ini dan menemukan solusi yang adil untuk semua pihak. (Pjr/Red)