Ombudsman Bengkulu Surati Bupati Mukomuko Terkait Polemik Kades PAW Desa Brangan Mulya

Mukomuko, WOrd Pers Indonesia – Masyarakat Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, tengah ramai membicarakan surat dari Ombudsman RI perwakilan Bengkulu kepada Bupati Mukomuko. Surat tersebut berisi permintaan untuk meninjau ulang dan mempertimbangkan pencabutan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Brangan Mulya yang dipilih melalui mekanisme aklamasi.

“Satu pekan terakhir, kami terkejut dengan informasi bahwa Bupati Mukomuko telah menerima surat dari Ombudsman RI Bengkulu untuk meninjau ulang pengesahan Kades PAW Brangan Mulya,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Minggu (15/9).

Warga juga menambahkan bahwa surat tersebut sudah berada di meja Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, dan masyarakat kini hanya menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko. “Saat ini kami menunggu kebijakan dari Bupati Mukomuko terkait pembatalan SK Kades PAW. Hingga kini, belum ada keputusan yang diambil,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM NCW Kabupaten Mukomuko, Zlatan Asikin, mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah terkait birokrasi yang dianggap lemah dalam proses pengesahan Kades PAW Brangan Mulya.

“Kami meminta agar Pemkab Mukomuko segera merespons surat dari Ombudsman RI dan menyelesaikan permasalahan ini. Proses aklamasi Kades PAW harus diperjelas, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” kata Zlatan Asikin dalam keterangannya.

Selain itu, Zlatan juga menekankan pentingnya penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum (APH) terkait proses aklamasi tersebut. Jika SK Kades PAW dibatalkan, ia menyebutkan adanya kewajiban pengembalian kerugian terkait gaji yang diterima Kades selama menjabat.

“Jika SK Kades PAW dibatalkan, tentu ada ganti rugi yang harus dikembalikan oleh Kades selama masa jabatannya. Kami meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh proses aklamasi ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Potensi Godaan Tukar Tambah Kepentingan, Strategi Asimetris Pengalihan Prioritas Penanganan Kasus Hukum

Saat ini, masyarakat Desa Brangan Mulya berharap agar Bupati Mukomuko segera mengambil tindakan yang adil dan sesuai hukum, sehingga polemik ini dapat terselesaikan dengan baik.(*)